Pemohon Batalkan Permohonan Uji UU Polri Menyoal Usia Pensiun Kepolisian
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sigit Yulianto selaku Pemohon menarik kembali permohonannya mengenai pengujian materiil Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pencabutan permohonan yang sudah diregistrasi dengan Nomor 229/PUU-XXIII/2025 ini dikonfirmasi dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (1/12/2025).
“Apa betul ini Pemohon mengajukan surat penarikan permohonan?” tanya Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Pemohon diwakili kuasa hukumnya Jonathan Waeo Salisi menyampaikan surat perihal pembatalan perkara ke Kepaniteraan MK. “Betul, Yang Mulia. Prinsipal menyampaikan sama saya kemudian dia kirim surat cuma aslinya belum kami terima, cuma karena dia sudah sampaikan, dengan terpaksa saya harus menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Jonathan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Selanjutnya, Mahkamah akan membuat Ketetapan atas penarikan permohonan tersebut dan sidang pengucapan Ketetapan dimaksud akan diinformasikan lebih lanjut. “Jika ada waktu diberi kesempatan hadir, melalu Zoom juga boleh,” kata Suhartoyo.
Sidang perdana untuk permohonan ini dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan berlangsung hampir 4 menit. Dalam berkas permohonan yang dapat diakses melalui laman resmi MK, Pemohon sedianya mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan yang mengatur usia pensiun maksimum anggota kepolisian 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 30 ayat 2 UU Polri itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI 1945. Dalam petitumnya, Pemohon ingin Pasal 30 ayat (2) UU Polri dimaknai kembali agar usia pensiun anggota kepolisian Republik Indonesia berusia 58 tahun bagi anggota TAMTAMA dan BINTARA, 60 tahun bagi PERWIRA dan khusus bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut berusia 65 tahun.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
