Firdaus Oiwobo Uji Mekanisme Pembekuan Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhamad Firdaus Oiwobo memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah konstitusi (MK). Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, (19/11/2025). Adapun materi yang diujikan Muhamad Firdaus Oiwobo (Pemohon) yaitu Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 7 ayat (3) UU Advokat menyatakan, "Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri".

Pasal 8 ayat (2) UU Advokat menyatakan, "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”

Dalam persidangan, Sukma Murti Eka Cipta selaku kuasa hukum Pemohon menceritakan kasus konkret yang dialami Pemohon yakni diberhentikan dari keanggotaan Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/1/2025 tertanggal 8 Februari 2025. Pemohon dianggap melanggar kode etik profesi akibat peristiwa tak terduga yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Saat itu Pemohon menjalankan tugas profesi sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara saudara Razman Arif Nasution. Pemohon menaiki meja kuasa hukum di ruang pengadilan pada saat sidang diskors oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara Razman Arief Nasution dan Majelis Hakim sudah meninggalkan ruang sidang. Hal tersebut dilakukan Pemohon karena tidak sadar dan secara spontan, karena di ruang sidang sedang terjadi keributan dan kericuhan, sementara Pemohon berfokus mengamati kliennya yang sedang dikerumuni pihak yang sedang bersitegang.

Dalam SK DPP ΚΑΙ tersebut, terdapat tiga sanksi yang dijatuhkan kepada Pemohon. Pertama, sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Pemohon. Kedua, mencabut SK DPP ΚΑΙ Nomor 05969/011/SKADV/KAI/9/2015 tentang pengesahan Pemohon sebagai anggota KAI. Ketiga, melarang keras bagi Pemohon untuk menggunakan dan memanfaatkan atribut, nama, logo, serta bendera organisasi dalam bentuk apapun, baik untuk kepentingan pribadi, organisasi yang Pemohon pimpin, dan klien yang Pemohon dampingi.

Diakui Pemohon bahwa pemberian sanksi etik demikian suatu hal yang wajar sepanjang terbukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan serta proses penindakan juga dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan UU Advokat. Namun, sampai dengan saat ini, Pemohon tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan dan tidak pernah pula dipanggil untuk diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka, dan Pemohon tidak pernah sekalipun diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Singkatnya, Pemohon diberhentikan dari keanggotaan Organisasi Advokat ΚΑΙ secara sepihak tanpa mekanisme sidang etik yang dibenarkan undang-undang. Kemudian Pemohon mendapatkan pula Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat. Atas hal ini, secara hukum kehilangan legitimasi untuk menjalankan profesinya di hadapan ruang pengadilan dan masyarakat.

Dengan kata lain, pembekuan berita acara sumpah tersebut telah meniadakan hak Pemohon untuk mencari nafkah, menjalankan pekerjaannya sebagai advokat, membantu para pencari keadilan, melalui profesinya secara sah dan dilindungi oleh undang-undang, meniadakan hak melakukan pembelaan, kepastian hukum yang adil, perlindungan dan mengabaikan prinsip due process of law, yang merupakan bagian dari hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlindungan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sebagai bagian dari upaya memulihkan hak Pemohon,selama ini telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari bersurat kepada Mahkamah Agung dan hingga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Namun belum mendapatkan tanggapan atau jawaban, sehingga tidak menemukan titik temu, yang berakhir pada tetap terabaikannya hak-hak hukum Pemohon sampai dengan saat ini.

“Ketidakjelasan norma Pasal 7 ayat (3) UU Advokat tersebut telah secara nyata menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon. Sebab pada norma tersebut tidak secara pasti mengharuskan organisasi advokat untuk terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan sebelum dijatuhi sanksi atau jenis tindakan yang dikenakan untuk dugaan pelanggaran kode etik profesi. Pasal a quo hanya menyebutkan advokat diberikan kesempatan untuk membela diri, namun tanpa memberikan batasan, prosedur, kepastian atau jaminan pelaksanaan, telah menyebabkan tereduksinya hak konstitusional advokat untuk mendapatkan keadilan yang substantif. Norma tersebut bersifat open interpretation dan membiarkan organisasi advokat menafsirkan sendiri bentuk serta prosedur "pembelaan diri". Sehingga, berpotensi menimbulkan praktik diskriminatif dan penyalahgunaan kewenangan,” terang Deolipa Yumara, dari tim kuasa hukum Pemohon. 

Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap."

Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: a. "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti." b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. d. Segala bentuk pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum. Selain itu, meminta Mahkamah menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Kedudukan Hukum Pemohon

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon untuk mempertegas kedudukan hukumnya. “Kemudian untuk alasan permohonan ada permintaan pemaknaan norma, sehingga perlu ada penambahan perbandingan dengan negara lain terkait kasus serupa dalam membela diri ini, sebagai organisasi profesi spiritnya melindungi anggotanya. Jadi, ini hak prinsipal untuk menggunakannya dan yakinkan hakim atas persoalan ini,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

Kemudian Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menanyakan soal pembekuan yang dilakukan terhadap Pemohon. “Normanya mengambil Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, apakah yang dimaksud pembekuan itu pemberhentian sementara. Jadi apakah ada surat dari organisasi advokat ke Pengadilan Banten, lalu mengeluarkan pembekuan ini. jika ini bisa diketahui, jelaskan di permohonannya, sehingga terlihat ada fase yang tidak dilakukannya,” kata Hakim Konstitusi Guntur.

Sementara Ketua MK Suhartoyo melihat bahwa norma yang diujikan Pemohon tidak memiliki relevansi dengan perkara konkret yang dialami. “Namun perlu diberikan penguatan atas dalil ini, sebagai Pemohon titik taut dengan kerugian konstitusionalnya di mana?,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi