Pilihan Hukum Waris dalam UU Peradilan Agama

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang warga bernama Eddy Mahadi kebingungan harus menggunakan hukum Islam atau Perdata dalam hal waris sebagaimana termuat dalam Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal a quo menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, serta ekonomi syariah.”

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/11/2025). Pemohon yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK ini menyebutkan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, terutama diberlakukannya Pasal 49 huruf b UU Pengadilan Agama pada kata "waris", Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang beragama Islam kehilangan haknya untuk memilih hukum Islam atau hukum perdata dalam hal kewarisan. Artinya ketentuan ini melanggar ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan Pemohon tidak lagi memiliki hak untuk memilih hukum waris mana yang akan dipakainya.

“Undang-undang ini mewajibkan semua orang Islam harus mengikuti hukum Islam dalam pembagian waris, saya tidak minta diubah tetapi diberikan pilihan untuk boleh menggunakan hukum nasional. Berikan rakyat Indonesia berhak memilih, kecuali ia meninggal tidak membuat surat wasiat. Alasan saya, surat wasiat itu kalau tidak dibuat tetapi dia sudah buat janji sebagai orang Islam wajib memenuhi janjinya, kalau dia meninggal tidak membuat surat wasiat maka kembalilah ke hukum yang ditulis dalam Al-Qur’an,” kata Eddy dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Atas dalil tersebut, Eddy dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan memberikan pilihan kepada para pemilik harta (pemberi warisan) untuk bisa memutuskan sendiri hukum waris yang akan digunakan, di mana, jika pemilik harta meninggal dunia dan meninggalkan wasiat, maka wasiat tersebut "wajib" dilaksanakan, atau, jika tidak meninggalkan wasiat apapun, maka hukum waris Islamlah yang digunakan oleh pemberi waris.

 

Nasihat Hakim

Dalam nasihat Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan Pemohon perlu menyesuaikan dengan sistematika permohonan dalam pengujian undang-undang di MK sebagaimana tertuang Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Ini uraiannya harus konsisten dalam penyebutan pasalnya mulai dari kewenangan MK, alasan permohonan, hingga pada petitumnya. Lihat contoh permohonan di laman Mahkamah Konstitusi, terutama yang dikabulkan karena telah memenuhi ketepatan sistematika permohonan,” jelas Daniel menasihati.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur mengatakan Pemohon perlu untuk menjelaskan substansi, legal standing, posita, dan petitiumnya. “Kalau ingin tampil sendiri, bisa konsultasi ke asosiasi advokat konstitusi, jadi bisa mungkin mereka membantu dari segi melihat permohonan yang sesuai dengan ketentuan MK. Jika tampil sendiri perlu mempelajari permohonan yang ada di laman mkri.id, dipelajari aspek kewenangan, kedudukan hukum, hingga pokok permohonan dengan penjelasannya,” terang Guntur.

Adapun Ketua MK Suhartoyo melihat permohonan Pemohon yang masih sumir karena kontennya yang perlu disempurnakan lagi. “Hal yang diujikan Pasal a quo dan Penjelasannya, hal yang dipersoalkan adalah pilihan hukum yang menjadi ambigu untuk dilaksanakan Pemohon. Masalah waris adalah masalah privat, maka negara tidak boleh ikut, semua tergantung pada pribadi yang punya pilihan harta,” jelas Ketua MK Suhartoyo.

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan tersebut dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Kamis, 20 November 2025 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi