Anggota DPW PKB Aceh Uji Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Kepengurusan Partai Politik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Imran Mahfudi yang berprofesi sebagai advokat mohonkan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan Sidang Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pasal 22 UU Parpol menyatakan, “Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART”. Pasal 33 ayat (1) UU Parpol menyatakan, “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”.

Dalam pandangan Pemohon, keberlakuan Pasal 22 UU Parpol telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang ingin menjabat sebagai ketua partai politik, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Pusat. Hal ini dikarenakan pengaturan yang demikian tanpa ada pembatasan masa jabatan kepengurusan partai telah mengakibatkan peluang Pemohon untuk menjadi ketua partai politik baik tingkat provinsi maupun di tingkat pusat menjadi sangat kecil bahkan hampir mustahil terjadi.

Akibat penyerahan sepenuhnya mekanisme kepengurusan partai politik sesuai AD/ART Partai Politik, partai politik secara sadar telah mendesain aturan yang memungkinkan seseorang menjabat sebagai ketua partai politik dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Dampaknya tidak ada orang yang bisa bersaing dengan ketua partai yang telah lama menjabat, bahkan Pemohon melihat pada beberapa partai, nyaris tidak ada pengurus partai yang berani untuk mencalonkan diri bersaing dengan ketua partai yang sedang menjabat.

“Pemohon berencana mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PKB Aceh, namun Pemohon harus berhadapan dengan ketua yang sudah menjabat selama tiga periode, sehingga peluang Pemohon menjadi sangat kecil,” ujar Pemohon yang menjadi bagian dari Pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa di Aceh.

Lebih jelas disebutkan bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik, telah menimbulkan staknasi kaderisasi partai politik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan begitu lamanya seseorang bisa menjabat sebagai ketua umum partai politik. Selain itu, ketiadaan pembatasan tersebut juga telah berimplikasi pada sentralisasi kekuasaan pada satu. Dalam kondisi yang demikian, AD/ART partai akan selalu mengikuti meneguhkan eksistensi dari ketua umum partai, sehingga forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik, baik berupa kongres, muktamar, atau musyawarah nasional yang sejatinya untuk memilih ketua umum yang baru, hanya berfungsi untuk mengesahkan ketua umum yang telah lama menjabat.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang menyatakan, "Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”.

Menyatakan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang menyatakan, "Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai atau telah melampaui 60 (enam puluh) hari sejak permohonan perselisihan diajukan kepada mahkamah partai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”.

Alasan Permohonan

Hakim Konstitusi Daniel mengatakan dalam nasihat Sidang Panel bahwa Pemohon perlu memperkuat alasan permohoan dengan argumentasi dengan negara lain. “Apakah masa jabatan yang tidak dibatasi seperti ini ada di negara lain. Kenapa ini periu dibatasi untuk meyakinkan Mahkamah dalam permohonan ini,” sampai Daniel.

Berikutnya Hakim Konstitusi Guntur menyebutkan  legal standing Pemohon yang merupakan bagian dari partai politik, sehingga perlu memperhatikan AD/ART dari partai. “Ini berisisan dalam hal legal standing antara perseorangan dan anggota partai dan apakah sebelumnya Pemohon telah melakukan upaya dalam internal partai, maka perlu dijelaskan potensi kerugiannya. Berikutnya dasar pengujian perkara ini masih deskriprif, sehingga norma yang diujikan perlu dielaborasi lagi, jelaskan secara komprehensif dan mendalam pertentangan normanya,” terang Guntur.

Sebelum menutup persidangan Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi