MK Tolak Permohonan Uji Materi UU PUPN
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham PT Bank Centris Internasional. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Andri menguji Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 11 huruf f UU PUPN. Pemohon menilai sejumlah ketentuan tersebut memberi kewenangan berlebihan kepada PUPN hingga menimbulkan kriminalisasi dan penetapan sepihak dirinya sebagai penanggung utang negara.
Namun, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan anggapan Pemohon bahwa PUPN dapat mengurus piutang negara tanpa memastikan keberadaan dan besarnya piutang adalah keliru. Pasal 4 angka 3 UU PUPN, menurut MK, tidak dapat dilepaskan dari Pasal 4 angka 1 yang menjadi dasar efektivitas pengurusan piutang negara. Norma ini hadir sebagai langkah preventif untuk menjaga keuangan negara dari kebocoran, namun tetap mengikat PUPN pada prinsip verifikasi dan validasi yang sah secara hukum.
“Dengan demikian, telah jelas dan tegas, bahwa PUPN dalam menjalankan tugas penyelesaian piutang negara sudah dibatasi dengan rambu-rambu hukum yang kuat untuk tidak bertindak di luar hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak debitur dan pihak ketiga yang merasa dirugikan, sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,”ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Sehingga, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, petitum permohonan Pemohon yang menghendaki pengurusan piutang negara harus dilakukan dan berlaku sama dengan proses di pengadilan, menurut Mahkamah hal tersebut akan menghilangkan karakteristik perkara piutang negara yang menjadi kewenangan PUPN, sebagaimana yang diatur dalam UU 49/1960, yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaannya yang telah dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terkait frasa “sebab apapun” pada Pasal 8, Mahkamah menilai frasa tersebut digunakan untuk memperluas jangkauan norma guna mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak untuk menghindari kewajiban kepada negara. MK menegaskan frasa tersebut tidak bersifat multitafsir karena maksudnya jelas: melindungi keuangan negara dari piutang yang timbul karena berbagai sebab, baik dari peraturan, perjanjian, maupun sebab lain yang sah menurut hukum.
Mengenai Pasal 9 ayat (1) dan (2), Mahkamah berpendapat ketentuan tersebut memang memungkinkan penerobosan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam kondisi tertentu, sebagai konsekuensi dari hubungan hukum utang-piutang dengan negara. Hal ini, menurut MK, merupakan instrumen penting untuk mencegah tindakan manipulatif yang merugikan keuangan negara, termasuk penerapan prinsip tanggung renteng untuk memastikan efektivitas penagihan.
Sementara itu, Pasal 11 huruf f UU PUPN dinilai telah memberikan perlindungan terhadap keuangan negara dari debitur yang tidak bertanggung jawab. Mahkamah menegaskan UU PUPN tidak menghalangi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh gugatan perdata atau tata usaha negara. Namun, MK menolak gagasan bahwa setiap pengurusan piutang negara harus melalui proses pengadilan, karena hal tersebut berpotensi disalahgunakan oleh debitur beritikad buruk untuk mengulur waktu.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, ketentuan norma Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 UU 49/1960 telah ternyata tidak melanggar hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat termasuk harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon dalam hal ini Pemegang Saham Bank Centris berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung hutang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Hutang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law).
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Menurut Pemohon, penyitaan dilakukan terhadap harta benda yang tidak ada kaitannya dengan perjanjian antara PT. Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 75 dan No. 76 tanggal 17 Oktober 1997. Pemohon menegaskan bahwa sebagai Pemegang Saham PT Bank Centris Internasional, ia tidak terdaftar dalam program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) seperti yang tercantum dalam laporan BPK RI terhadap Pelaksanaan Tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tanggal 30 November 2006.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N Rosi.
Humas: Andhini SF.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
