Dalil Uji Pergeseran Makna “Penyelenggara Negara” dalam UU BUMN Diperkuat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Senin (11/8/2025). Pemohon Perkara Nomor PUU/115-XXIII/2025, Hosnika Putra, yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya.

Pada sidang yang dilaksanakan oleh Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai anggota ini, Hosnika mengatakan identitas Pemohon yang awalnya advokat telah diganti menjadi wiraswasta sesuai dengan KTP. Kemudian batu uji pada perkara menjadi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian, legal standing Pemohon bertindak sebagai perseorangan warga negara Indonesia.

“Selanjutnya alasan permohonan dengan memperkuat bahwa apakah ketika KPK tidak berwenang menangani perkara korupsi di BUMN, lembaga hukum lain tidak bisa masuk untuk mengusut perkara korupsi di BUMN. Kami juga menambahkan KPK memiliki kewenangan lebih daripada Kejaksaan dan Kepolisian di antaranya KPK diberikan kewenangan menyadap, merekam suara, memerintahkan pimpinan untuk memberhentikan tersangka dari jabatannya, dan memerintahkan lembaga terkait untuk mencekal agar tersangka tidak bisa ke luar negeri. Intinya, KPK diberikan kewenangan lebih menangani penyelidikan dan penyidikan masalah korupsi,” jelas Hosnika.


Baca selengkapnya:

Pergeseran Makna “Penyelenggara Negara” dalam UU BUMN dan Pengaruhnya terhadap Kewenangan KPK


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Hosnika Putra yang berprofesi sebagai advokat. Hosnika mengujikan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Pasal 9G UU BUMN menyatakan, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Menurut Pemohon, pasal tersebut menimbulkan multitafsir yang berpotensi memengaruhi kewenangan KPK, sehingga tidak bisa menangani kasus korupsi pada jabatan strategis dalam tubuh BUMN. Sebab pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) menyatakan, “Lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang berkaitan.”

Dalam pandangan Pemohon, berlakunya pasal yang diujikan tersebut menimbulkan keraguan bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi. Akibatnya, perkara-perkara korupsi yang melibatkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN menjadi tidak dapat ditangani dengan optimal.

Berlakunya pasal tersebut potensial memengaruhi kewenangan KPK menangani kasus korupsi pada jabatan strategis di tubuh BUMN, karena bergesernya makna definisi penyelenggara negara. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum karena kontradiktif berlawanan dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Menyatakan Pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Hosnika membacakan petitum permohonan dalam persidangan di MK pada Senin (28/07/2025) yang dihadirinya secara daring.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi