Tudingan Iwan-Dede dalam PSU Pilkada Tasikmalaya Tak Beralasan Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk memahami maksud dan konsekuensi hukum dari suatu putusan pengadilan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka amar putusan tidak dapat dibaca secara terpisah-pisah atau parsial, melainkan harus dimaknai secara menyeluruh dan utuh sebagai satu kesatuan dengan pertimbangan hukumnya. Prinsip in totum (secara utuh) merupakan kaidah fundamental dalam hukum acara yang menjamin konsistensi makna dan keterpaduan implementasi putusan. Demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025)
Dijelaskan lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak menyatakan bahwa keseluruhan proses pencalonan dari semua pasangan calon harus diulang atau bahwa semua calon wajib melakukan pendaftaran ulang. Justru, Mahkamah secara eksplisit menyatakan "Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024."Oleh karena itu, sambung Ketua MK Suhartoyo, jangankan untuk mengganti pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lain, untuk mengganti calon wakil bupati yang semula menjadi pasangan calon Ade Sugianto yang bernama lip Miptahul Paoz pun tidak dapat dibenarkan. Sehingga, tidak ada relevansinya untuk mengharuskan dilakukannya pendaftaran kembali untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lain selain pengganti Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Dengan demikian, dengan tidak diharuskan pendaftaran kembali untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain selain pengganti Ade Sugianto, maka tidak ada relevansi pula untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap semua pasangan calon selain pengganti calon bupati Ade Sugianto yaitu Ai Diantani Ade Sugianto yang berpasangan dengan lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati. Sebab, terhadap pasangan lain telah terverifikasi pada pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan Termohon tidak melaksanakan PSU sesuai tahapan-tahapan yang ditentukan, terutama tidak membuka kembali pendaftaran pasangan calon secara terbuka dan setara adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Dalil Politik Uang
Selanjutnya terkait dengan dalil politik uang yang dilakukan secara masif pada 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil permohonan Pemohon, tidak ditemukan kejelasan dan bukti yang dapat meyakinkan dari Pemohon. Pertama, nama desa secara spesifik sebagai lokus yang dimaksud terjadinya politik uang; kedua, identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian maupun penerimaan uang; ketiga, jumlah uang yang diberikan dalam rangka memengaruhi pemilih; dan keempat, bukti transaksi pemberian uang, dokumentasi yang relevan yang mendukung dalil tersebut.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” sampai Ketua MK Suhartoyo.
Alhasil, dalam amar Putusan Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Iwan-Dede Tuding Penetapan Paslon PSU Bupati Tasikmalaya Tidak Sesuai Prosedur
Cecep–Asep Diduga Lancarkan Praktik Politik Uang di PSU Tasikmalaya
Sebelumnya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebut digelar di MK pada Kamis (15/5/2025) oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pada saat itu, Iwan-Dede (Pemohon) mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang ditetapkan pada Kamis tertanggal 24 April 2025 pukul 02.19 WIB. Pemohon dalam persidangan menyebutkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya didasarkan pada Amar Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan dibatalkannya Surat Keputusan KPU Nomor 1574 tentang Penetapan Calon pada Pilkada Tahun 2024, yang hanya mengecualikan Iip Miptahul Paoz sehingga seluruh yang termuat di dalam surat keputusan tersebut harus dinyatakan gugur dan tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
Dengan kata lain KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) harus membuka pendaftaran ulang bagi seluruh pasangan calon dengan melampirkan B1-KWK dengan dokumen persyaratan lainnya sebagai syarat pendaftaran calon dalam PSU dan bukan hanya mengganti individu dalam pasangan calon. Namun Termohon pada 23 Maret 2025 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yaitu Cecep Nurul Yakin (Calon Bupati) dan Asep Sopari (Calon Wakil Bupati); Iwan Saputra (Calon Bupati) dan Dede Muksit Aly (Calon Wakil Bupati), Ai Diantani Ade Sugianto (Calon Bupati) dan lip Miptahul Paoz (Calon Wakil Bupati). Menurut Pemohon, penetapan pasangan calon tersebut tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan melanggar hukum serta menciderai prinsip keadilan dalam PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Termohon diperintahkan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati karena melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Putusan tersebut juga menegaskan pembatalan Keputusan KPU Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Keputusan KPU Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon. Namun pada faktanya, Termohon tidak melaksanakan amar MK tersebut dengan benar, yakni tidak membatalkan keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut secara formal, serta tetap menggunakan daftar pasangan calon sebelumnya tanpa proses verifikasi ulang.
Dikatakan bahwa dengan didiskualifikasinya Ade Sugianto, berakibat pada perubahan komposisi Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terhadap kandidat atas nama lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan, namun calon bupati baru seharusnya diusulkan kembali oleh partai politik pengusung. Hal yang dipertanyakan oleh Pemohon, apakah pasangan calon baru ini perlu melalui proses pendaftaran ulang? Apabila berdasar pada Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon harus memenuhi syarat pencalonan, termasuk verifikasi dokumen dan kepastian calon bupati baru tidak melanggar ketentuan dua periode masa jabatan.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang ditetapkan di Tasikmalaya pada hari Kamis tertanggal 24 April 2025 pukul 02.19 WIB; membatalkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 2 Cecep Nurul Yakin dengan mencoret Asep Sopari Al-Ayubi; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 3 Ai Diantani Ade Sugianto dengan mencoret pasangan calon Iip Miftahul Paoz.
Baca juga:
Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya: Periode dan Masa Jabatan Ade Sugianto Tak Langgar Aturan
Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya
MK Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya karena Telah Menjabat Dua Periode
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi