Hakim Ad Hoc PHI Sempurnakan Dalil Uji Ketentuan Usia Pensiun

JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya, Daud Salama, kembali hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) terhadap Undang Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 49/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon ini digelar pada Selasa (20/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Daud menyatakan telah memperbaiki beberapa hal, di antaranya mengenai kewenangan Mahkamah dalam menguji konstitusional dari noma yang diujikan Pemohon; kerugian konstitusional Pemohon; posita permohonan Pemohon. Selain itu, Pemohon juga membuat perbandingan daftar pensiun Hakim Adhoc PHI, ada yang memiliki batas usia 62 tahun untuk tingkat pengadilan negeri dan 67 tahun untuk tingkat Mahkamah yang diatur dalam UU 2/2004. Sementara itu, sambung Daud, untuk usia pensiun Hakim Pajak yakni 67 tahun berdasarkan Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016.

“Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 67 ayat (1) butir d UU PPHI bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1); dan Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, belum selesainya masa jabatan 10 tahun walaupun usia 62 tahun lebih atau lewat usia 60 tahun pada tingkat pengadilan negeri dan lewat usia 67 tahun pada tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” ucap Daud membacakan perubahan salah satu petitum Pemohon secara daring dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan dua hakim anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.


Baca juga:

Hakim Ad Hoc PHI Uji Usia Pensiun


Pada Sidang Pendahuluan yang digekar Rabu (7/5/2025) lalu, Pemohon menyatakan Pasal 60 ayat (1) butir b dan Pasal 67 ayat (1) butir d UU PPHI bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1); dan Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mendalilkan adanya pembatasan usia pensiun yakni 62 tahun dalam Pasal 67 ayat (1) butir d UU PPHI tersebut berdampak baginya dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri sebagai hakim ad hoc. Sebagai perbandingan, Pemohon memberikan ilustrasi terkait batas usia pensiun hakim ad hoc Tipikor.

Terhadap dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya bahwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (Hakim PHI) tanpa batasan usia pensiun, selama masih sehat jasmani dan rohani selama masa periode 5 (lima) tahunan dan masa perpanjangannya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yaitu Pasal 60 ayat (1) butir b bagi Hakim Ad hoc; dan Pasal 67 ayat (1) butir d telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi hakim ad hoc pada pengadilan PHI dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi