KPU Empat Lawang Bantah Keberpihakan PPK, PPS, dan KPPS dalam PSU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Selasa (20/5/2025). Sidang Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (Pemohon) ini dilaksanakan oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang (Termohon) melalui Dhabi Kusumanegara memberikan jawaban atas pengajuan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca-Putusan MK bertanggal 24 April 2025.
“Dalil tersebut hanya asumsi Pemohon. Penggantian personil PPK dan PPS sangat mungkin dilakukan dengan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 junto Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” kata Dhabi.
Pada dasarnya, sambung Dhabi, PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan dua bulan setelah pemungutan suara. Sedangkan KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu atau pemilihan serta dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan tersebut, maka personil PPK dan PPS Kabupaten Empat Lawang dibubarkan pada Januari 2025 dan untuk KPPS pada Desember 2024.
Demikian juga dengan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pada penyelenggaraan PSU. Pada mekanisme pengangkatannya kembali PPK, PPS, dan KPPS didasarkan pada hasil evaluasi kinerja. Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan, maka KPU Kabupaten Empat Lawang dapat melakukan penggantian sesuai mekanisme penggantian antarwaktu.
“Dengan demikian, kalaupun ada perubahan-perubahan terhadap petugas PPK, PPS, dan KPPS di wilayah KPU Kabupaten Empat Lawang, maka hal itu bukanlah untuk kepentingan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, namun semata-mata berdasarkan hasil evaluasi kinerja atau ada yang mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai PPK, PPS, dan KPPS.
Baca juga:
Dugaan Praktik Politik Uang Hingga Keberpihakan ASN dalam PSU Pilbup Empat Lawang
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (15/5/2025) Pemohon menyebutkan terjadinya praktik politik uang secara masif dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i (Pihak Terkait) sejak masa kampanye sampai dengan proses pemungutan suara. Kejadian ini menurut Pemohon terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Misalnya warga Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kab. Empat Lawang yang mendapatkan uang seperti Pebriansyah, Muryani, dan Eka Wati masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp150.000. Ada pula warga Desa Batu Lintang, Desa Karang Dapo Lama, Desa Tanjung Agung, Desa Muara Kalangan, Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang seperti Herly dan Susi Wati yang masing-masingnya mendapatkan uang senilai Rp150.000.
Berikutnya Pemohon mendalilkan adanya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, aparat dan/atau perangkat desa, penyelenggara desa dan/atau pendamping desa serta kepala desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i. Pelanggaran tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada 18 April 2025. Ada pula pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS dan Anggota KPPS pada penyelenggaraan PSU di Desa Nanjungan Kec. Pasemah Air Keruh yang telah berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pemohon juga mendapati tanda tangan yang identik dalam daftar hadir pemilih (Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih) yang ditandatangani oleh orang yang tidak berhak menandatangani. Hal ini diduga dilakukan oleh KPPS, mengingat keberpihakan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca juga:
Masalah Masa Jabatan Berlebih dalam PHPU Empat Lawang
Beda Versi Masa Jabatan Dipersoalkan dalam PHPU Bupati Empat Lawang
Pelik Penghitungan Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang
Budi-Henny Berhak Ikut Kontestasi Pilbup Empat Lawang
Selengkapnya baca:
Permohonan Perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025
Source: Laman Mahkamah Konstitusi