Klarifikasi Pengamanan Dugaan Kampanye Terselubung Pada Masa Tenang PSU Bengkulu Selatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tidak ada hubungan hukum apa pun antara peristiwa penghentian pergerakan li Sumirat yang diduga akan melakukan kegiatan kampanye terselubung pada masa tenang dan dugaan akan melakukan money politic dengan MoU antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pada kenyataannya tidak ada tindakan hukum apa pun yang telah dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian terhadap li Sumirat.

Demikian keterangan Edi Rusman selaku kuasa hukum Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rifai-Yevri Sudianto) terhadap dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 2 Suryatati-li Sumirat (Pemohon) ketika mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 346 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 24 April 2025. Hal ini disampaikan Edi dalam sidang lanjutan dari Perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Menurut Pihak Terkait dalil demikian sangat asumtif, halusinasi, dan imajinatif, tidak berdasar hukum. Pada faktanya tidak ada penyebaran hoaks, karena berdasarkan penelusuran bukti-bukti bahwa terdapat kejadian pengamanan sekitar pukul 01.00–03.30 WIB menjelang Subuh pada 19 April 2025 di Kecamatan Kedurang. “Kehadiran yang bersangkutan pada saat itu dinilai tidak beralasan hukum dan tidak patut karena sudah larut malam. Sehingga membuat resah masyarakat sekitar dikarenakan ia datang dan bertamu pada jam yang tidak biasa,” sampai Edi.


Baca juga:

Pernah Jabat Bupati Bengkulu Selatan Dua Periode, Pencalonan Gusnan Mulyadi Dinilai Cacat Hukum

KPU Bengkulu Selatan: Masa Jabatan Gusnan Mulyadi Belum Dua Kali

Problematika Penghitungan Masa Jabatan Bupati Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi

Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dari Kontestasi Pilbup Bengkulu Selatan

Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penyebab Golput

Sementara itu, terkait dengan surat pernyataan masyarakat sejumlah 3.743, yang dijadikan dasar hukum beralihnya perolehan suara Pemohon, maka Pihak Terkait menyatakan hal demikian adalah perbuatan melawan hukum. Sebab pemilu dilaksanakan atas asas kerahasiaan pilihan pemilih. Sedangkan banyaknya golput di PSU Bengkulu Selatan sebagaimana disebutkan Pemohon bukan karena penyebaran berita hoaks, melainkan karena PSU Bengkulu Selatan dilaksanakan tidak  pada hari libur secara nasional. Akibatnya banyak siswa, mahasiswa, maupun pekerja swasta, yang berada di luar Kabupaten Bengkulu Selatan yang mempunyai hak pilih tidak bisa pulang untuk memilih.

Selain itu, hal demikian terjadi karena banyak dari warga yang bekerja sebagai petani kopi dan perkebunan di luar Bengkulu Selatan. Akibatnya mereka tidak bisa pulang karena ada panen kopi dan harga kopi sedang mahal sehingga mereka lebih memilih panen kopi daripada ikut berpartisipasi pencoblosan pada saat PSU.


Baca juga:

Rekayasa Penangkapan Diduga Pengaruhi Pemilih dalam PSU Bengkulu Selatan


Pada Sidang Pendahuluan lalu, Kamis (15/5/2025) Pemohon menyebutkan bahwa berdasarkan data KPU Bengkulu Selatan (Termohon), perolehan suara dari masing-masing pasangan calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi adalah 2.207 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 Suryatati-li Sumirat memperoleh 41.423 suara; dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rifai-Yevri Sudianto  mendapatkan 47.963 suara, dengan Total Suara Sah yakni 91.593. Berdasarkan informasi tersebut, Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 41.423 suara. Namun adanya surat pernyataan warga yang dibuat akibat dari penyebaran berita bohong sehingga terdapat 492 masyarakat membuat pengakuan tidak memilih Pemohon dan mengalihkan dukungannya kepada pasangan Calon Nomor Urut 3 Rifai-Yevri Sudianto (Pihak Terkait). Kemudian terdapat 198 orang mengalihkan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi (Pihak Terkait). Dampak dari peristiwa ini terlihat dari pergeseran perolehan suara, Golput tidak jadi memilih Pemohon terdapat 492 orang, sementara pendukung Pemohon ke Paslon Nomor 3 sebanyak 4.751 orang, serta Pendukung Pemohon pindah memberikan dukungan kepada Paslon Nomor sebanyak 1.198 orang.

Pemohon menyebutkan selisih suara pada perkara ini terjadi karena Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2, pada malam hari pencoblosan ditangkap oleh Tim Sukses Calon Bupati Nomor Urut 3. Hal ini dilakukan dengan menyebarkan video penangkapan tersebut seolah-olah yang bersangkutan ditangkap oleh polisi. Dalam pandangan Pemohon, hal tersebut telah secara nyata dan terang mempengaruhi Pemilih Calon Pasangan Nomor Urut 2 untuk mengalihkan pilihan ke pasangan calon lain dan memilih untuk tidak memilih karena calon yang didukung telah ditangkap aparat penegak hukum. Selain itu, Pemohon sangat keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon yang memenangkan calon Pasangan Nomor Urut 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto, karena kemenangan yang didapat dilakukan dengan melawan hukum dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertanggal 23 Maret 2025, Pemohon adalah peserta pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025 sepanjang terkait dengan pasangan Nomor Urut 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto; menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Suryatati - li Sumirat sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025; dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Suryatati-li Sumirat sebagai calon dengan suara terbanyak di Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025.



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.



Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi