KPU Tasikmalaya Klarifikasi Soal Verifikasi Syarat Pencalonan Bupati dalam PSU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, dapat dipahami bahwa pendaftaran pasangan calon hanya diperuntukkan bagi calon pengganti Ade Sugianto. Sementara terhadap pasangan calon lainnya tidak diperlukan untuk melakukan pendaftaran kembali, karena syarat calon dan syarat pencalonan untuk pasangan selain pasangan pengganti Ade Sugianto telah dilakukan verifikasi syarat calon dan persyaratan pencalonan.

Keterangan demikian disampaikan oleh Khairil Amin selaku kuasa hukum dari KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 pada Selasa (20/5/2025). Sidang terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz (Pemohon) ini dilaksanakan oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

 

Baca juga:

Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

 

Lebih jelas Khairil mengatakan, karena kedua pasangan calon lainnya, pasangan calon Iwan Saputra-Dede Muksit Aly serta pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubin tidak diperintahkan melalui Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk kembali mendaftar. Sehingga menurut Termohon, kedua pasangan calon tersebut hanya mengikuti proses berikutnya yaitu penetapan pasangan calon bersama-sama dengan pasangan calon Ai Diantani Ade Sugianto-lip Miptahul Paoz.

“Oleh karena itu, tidak serta merta dalil yang menarik konklusi hanya Pemohon yang sah karena Pemohon yang mendaftarkan diri, sementara calon lain tidak sah karena tidak mendaftar adalah keliru dan salah. Pemohon mendaftar ke KPU karena memang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dan memang sudah seharusnya seperti itu. Logika ini dapat diambil contoh apabila salah satu calon meninggal dunia, maka pendaftaran tersebut hanya berlaku untuk calon pengganti tidak untuk seluruh calon, apalagi dalam case ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” terang Khairil.


Baca juga:

Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya

KPU Kabupaten Tasikmalaya: Periode dan Masa Jabatan Ade Sugianto Tak Langgar Aturan

Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya

MK Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya karena Telah Menjabat Dua Periode


Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (15/5/2025) lalu Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 19 April 2025. Pemohon mengatakan pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta tidak berpedoman pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Disebutkan KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) dalam melaksanakan PSU hanya berlandaskan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Termohon tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon, tetapi hanya membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon Nomor 3 saja. Sementara status hukum semua pasangan calon sudah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan demikian, perbuatan Termohon tersebut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kesalahan administrasi berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam proses administrasi.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, sepanjang perolehan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; dan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra - Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebagai Pemenang pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 269.075.


Baca juga:

KPU Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Lakukan Maladministrasi PSU


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait

Permohonan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi