Cecep–Asep Diduga Lancarkan Praktik Politik Uang di PSU Tasikmalaya

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasilmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz (Pihak Terkait) menuding adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pembagian uang dilakukan secara terbuka kepada masyarakat dengan jumlah pecahan Rp50.000 di atas panggung dalam acara Halal Bihalal pada 3 April 2025 yang diselenggarakan di Kp. Sukaruas, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Demikian keterangan yang disampaikan Eki Sirojul Baehaqi selaku kuasa hukum Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Sidang lanjutan Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5/2025).
“Pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan modus money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 ini telah dilaporkan kepada Panwascam dan dengan bukti-bukti pelanggaran lainnya,” jelas Eki.
Baca juga:
Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya: Periode dan Masa Jabatan Ade Sugianto Tak Langgar Aturan
Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya
MK Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya karena Telah Menjabat Dua Periode
Mohamad Ihsan Suryanegara (kuasa hukum Pihak Terkait) meneruskan keterangan bahwa perbuatan politik uang juga dilakukan oleh korporasi (Perusahaan Bus Primajasa) di bawah kendali langsung Amir Mahpud, yang merupakan pimpinan Partai Gerindra Jawa Barat kepada para pemilih pada PSU Kabupaten Tasikmalaya. Pelanggaran dilakukan melalui penggunaan sistem database yang berbasiskan data KTP Pemilih. Hal ini dilakukan oleh para karyawan Perusahaan Otobus (PO) Primajasa dan Anggota Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya sebagai partai pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang secara aktif dikerahkan untuk mendata pemilih, mengumpulkan KTP, dan memberikan uang dalam jumlah bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp100.000 per orang kepada masyarakat pemilih.
“Pendistribusian uang dimaksud dilakukan oleh koordinator untuk mengkoordinir di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebut agen dengan sebaran satu agen per TPS untuk mengumpulkan puluhan sampai ratusan data pemilih yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan imbalan Rp5.000 per KTP,” sampai Ihsan dalam Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca juga:
Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
Sesuai Peraturan KPU
Pihak Terkait juga membantah tudingan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Pemohon) yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasilmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016. Sebab selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Justru Pemohon dan Pasangan Nomor Urut 2 yang tidak berhak menjadi peserta untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan demikian, tindakan Termohon yang menetapkan pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Calon Nomor Urut 02 pada Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 adalah perbuatan melawan hukum,” sampai Eki Sirojul.
Asumsi Pemohon
Sementara itu Pihak Terkait dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al-Ayubi melalui kuasa hukumnya, Gatot Rusbal mengatakan secara faktual pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 Tindak Lanjut Putusan MK oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terangkai dengan narasi-narasi yang dimaksudkan guna membuat kabur hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2025 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
“Pemohon telah salah arah dalam memahami ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang secara sengaja dielaborasi dengan makna abuse of power seolah-olah Pihak Terkait menggunakan kekuasaan untuk menggerakkan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Kepala Puskesmas serta perangkat RT dan RW untuk memenangkan suara di PSU secara terstruktur, sistematis, dan masif adalah tidak benar. Sebab jika asumsi Pemohon benar terjadi, seharusnya Pemohon membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya agar diproses dengan upaya hukum terhadap tuduhan Pemohon atas adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait secara berjenjang, mulai dari Bawaslu, PTUN, dan bahkan sampai pada Kasasi di Mahkamah Agung sehingga ada kepastian hukum,” jelas Gatot.
Verifikasi Syarat Calon
Dalam jawaban KPU Tasikmalaya melalui Sastriawan selaku kuasa hukum mengatakan apabila memahami pertimbangan Putusan MK Nomor 132/PHPU-BUP.XXIII/2025 dan surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, maka proses pendaftaran pasangan calon hanya diperuntukkan bagi calon pengganti Ade Sugianto. Sementara terhadap pasangan calon lainnya tidak diperlukan untuk melakukan pendaftaran kembali. Sebab syarat calon dan syarat pencalonan untuk pasangan selain pasangan pengganti Ade Sugianto, telah dilakukan verifikasi syarat calon dan persyaratan pencalonan pada waktu pelaksanaan pemilihan serentak November 2024 yang lalu.
Oleh karenanya, sambung Sastriawan, menurut Termohon, kedua pasangan calon lainnya yaitu Pasangan Calon Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly serta Pasangan Calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi tidak diperintahkan melalui Putusan MK untuk kembali mendaftar. Sehingga kedua pasangan calon tersebut hanya mengikuti proses berikutnya berupa penetapan pasangan calon bersama-sama dengan pasangan calon Ai Diantani Ade Sugianto dan lip Miptahul Paoz.
“Oleh karena itu, tidak serta merta dalil Pemohon yang menarik konklusi hanya membuka pendaftaran untuk pergantian pasangan calon nomor urut 03 yang dibatalkan oleh putusan MK yang mendaftarkan diri, sementara calon lain tidak mendaftar maka tahapan pendaftaran calon tersebut menjadi bertentangan dengan PKPU, adalah keliru dan salah. Paslon Nomor Urut 03 mendaftar ke KPU karena memang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dan memang sudah seharusnya seperti itu,” terang Sastriawan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025
Source: Laman Mahkamah Konstitusi