Pemerintah: UU Ciptaker Batasi Klaim Sepihak Lahan Secara Ilegal

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Jumat (16/5/2025). Agenda sidang yaitu Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (Pemerintah). Presiden yang diwakili Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah mengatakan pemerintah melalui UU Ciptaker menjaga hutan dari perusakan yang diklaim sepihak secara ilegal.

“Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam kawasan hutan dengan memberikan batasan paling singkat lima tahun secara terus menerus. Hal ini bertujuan untuk menjaga hutan dari perusakan yang dilakukan oleh perambah yang mengklaim sebagai masyarakat setempat,” ujar Ade di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Perkumpulan Pemantau Sawit selaku Pemohon perkara ini menguji Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B UU 18/2013 sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 4, angka 6, dan angka 20 UU Ciptaker. Pemohon mendalilkan Pasal 12A ayat (2) UU 18/2013 sepanjang kata “dikecualikan” dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ade menjelaskan, penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan negara. Sementara, penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan negara di dalam kawasan hutan negara diawali dengan inventarisasi dan verifikasi. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Karena itu, Ade mengatakan penyelesaian hak masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sudah terakomodasi pola penyelesaiannya sebagaimana diatur PP 23/2021. Menurutnya, Pasal 12A ayat (2) memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan adanya syarat minimal lima tahun dan harus terdaftar, masyarakat yang benar-benar memiliki keterikatan dengan hutan dapat mendapatkan hak kelola atau hak tinggal secara legal.

Selain itu norma a quo juga mencegah perambahan liar dan penyalahgunaan lahan hutan dengan membatasi klaim sepihak dari pihak yang baru masuk dan ingin menguasai lahan secara ilegal. Pemerintah juga menyebut norma a quo mendukung program perhutanan sosial untuk memberikan izin kelola kepada masyarakat lokal dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), atau Kemitraan Kehutanan serta mendorong penyelesaian konflik tenurial dengan adanya pencatatan resmi, konflik antara masyarakat dan pemerintah atau perusahaan bisa diminimalisasi karena ada kepastian siapa yang berhak mengelola kawasan tersebut.

Subjek hukum yang dilarang melakukan kegiatan dalam Pasal 12 hanya orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi. Kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial bukan merupakan subjek hukum yang dilarang melakukan kegiatan dalam Pasal 12.

Namun, pengenaan sanksi administratif Pasal 12A ayat (1) hanya menyasar kepada orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat lima tahun yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h. Pengenaan sanksi administratif kepada korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi tidak diletakkan dalam Pasal 12A, tetapi di beberapa pasal lain.

Sementara DPR belum menyampaikan keterangannya dan tidak hadir di persidangan hari ini. Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon hanya dapat menghadirkan dua ahli dan dua saksi di persidangan, selebihnya dapat disampaikan hanya melalui keterangan tertulis. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025.


Baca juga:

Perkumpulan Pemantau Sawit Persoalkan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan

Perkumpulan Pemantau Sawit Perbaiki Permohonan Uji UU Ciptaker Bidang Kehutanan


Sebagai informasi Perkumpulan Pemantau Sawit merupakan lembaga yang berdiri sejak 1998 yang salah satu kegiatannya melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi. Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit Nurhanudin Achmad. Pemohon melihat sanksi administratif dan denda administratif di bidang kehutanan yang diatur UU 18/2013 bukanlah sebuah solusi yang benar karena hanya akan menjadi sebagai upaya pengampunan atau pemutihan bagi perkebunan-perkebunan sawit perusahaan besar di dalam kawasan hutan.

Berkaitan dengan permohonan uji materi tersebut, Pemohon juga ingin memperjuangkan kepentingan hukumnya karena sebagai lembaga yang bertujuan untuk mencari dan memberikan keadilan hukum serta kepastian hukum hingga perlindungan hukum kepada petani/pekebun dan masyarakat adat yang telah tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan Indonesia, agar visi dan misi Pemohon dapat terwujud kembali dengan baik. Berlakunya pasal-pasal a quo menurut Pemohon akan menghalangi visi, misi, maupun usaha-usaha Pemohon dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan serta penguasaan sumber daya alam secara adil dan lestari.

Pemohon menguraikan orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h UU a quo, banyak yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, maka tugas pemerintah harus melakukan penataan kawasan hutan terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan. Dengan adanya ketentuan harus terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan sebagaimana ketentuan Pasal 12A UU a quo, membuat pemerintah berpotensi bertindak represif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

Menurut Pemohon, seharusnya pemerintah bertindak persuasif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan dengan melakukan kebijakan penataan kawasan hutan in casu melakukan pendaftaran orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan di dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelum menutup persidangan, Guntur menyampaikan, sidang ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus apakah permohonan ini akan diputus tanpa pemeriksaan persidangan/sidang pleno atau dilanjutkan dengan menggelar pemeriksaan persidangan untuk menghadirkan ahli, pihak terkait, dan/atau pemberi keterangan.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024



Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi