Dugaan Praktik Politik Uang Hingga Keberpihakan ASN dalam PSU Pilbup Empat Lawang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (Pemohon) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi bertanggal 24 April 2025, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 ini digelar pada Kamis (15/5/2025) oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Fahmi Nugroho selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan diduga terjadi praktik politik uang secara massif dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i (Pihak Terkait) sejak masa kampanye sampai dengan proses pemungutan suara. Kejadian ini menurut Pemohon terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Misalnya warga Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kab. Empat Lawang yang mendapatkan uang seperti Pebriansyah, Muryani, dan Eka Wati masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp150.000. Ada pula warga Desa Batu Lintang, Desa Karang Dapo Lama, Desa Tanjung Agung, Desa Muara Kalangan, Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang seperti Herly dan Susi Wati yang masing-masingnya mendapatkan uang senilai Rp150.000.


Baca juga:

Masalah Masa Jabatan Berlebih dalam PHPU Empat Lawang

Beda Versi Masa Jabatan Dipersoalkan dalam PHPU Bupati Empat Lawang

Pelik Penghitungan Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang

Budi-Henny Berhak Ikut Kontestasi Pilbup Empat Lawang


Keberpihakan ASN

Berikutnya Pemohon mendalilkan adanya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, aparat dan/atau perangkat desa, penyelenggara desa dan/atau pendamping desa serta kepala desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i. Pelanggaran tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada 18 April 2025. Ada pula pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS dan Anggota KPPS pada penyelenggaraan PSU di Desa Nanjungan Kec. Pasemah Air Keruh yang telah berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 2.

“Terjadi pula manipulasi penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK) oleh jajaran KPU Kabupaten Empat Lawang dilakukan dengan cara hanya menyampaikan kepada pemilih tertentu dan/atau sebagian besar kepada pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i. Manipulasi penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir Model C.PEmberitahuan-KWK) terbukti dengan banyaknya warga yang tidak menerima surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” sampai Fahmi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Pemohon juga mendapati tanda tangan yang identik dalam daftar hadir pemilih (Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih) yang ditandatangani oleh orang yang tidak berhak menandatangani. Hal ini diduga dilakukan oleh KPPS, mengingat keberpihakan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i.

“Dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Pemohon meminta melalui Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Termohon untuk menghadirkan semua daftar hadir pemilih berupa Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih atau setidak-tidaknya melampirkannya sebagai Alat Bukti,” pinta Fahmi kepada Mahkamah.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bertanggal 24 April 2025; mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad - Arifa'i yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 06 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bertanggal 23 Maret 2025; menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati secara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.


Selengkapnya baca: Permohonan Perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi