Mahasiswa Inginkan Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen sebagai Hakim Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketiadaan aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim konstitusi dipersoalkan. Sebanyak enam mahasiswa memohonkan uji materiil Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara 27/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Para mahasiswa yang dimaksud, yakni Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu. Para Pemohon menilai Pasal 18 ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Presiden” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Disebutkan Safira bahwa meskipun para Pemohon belum memenuhi syarat kumulatif menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, namun berpotensi untuk memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi di masa mendatang. Dengan demikian, para Pemohon setidak-tidaknya potensial mengalami kerugian konstitusional atas keberlakuan norma tersebut.
Sebab, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki. Akibatnya para Pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum karena secara aktual dan potensial tidak terdapat kepastian kuota kursi menjadi hakim konstitusi. Utamanya para Pemohon meminta agar diberikan ruang yang terbuka bagi perempuan untuk ikut andil dalam penentuan keputusan hukum di masyarakat, termasuk menjadi hakim konstitusi dengan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam komposisi hakim konstitusi.
“Atas dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden'," ucap Safira membacakan petitum permohohonan.
Kerugian Konstitusional
Dalam nasihat Hakim Panel, Hakim Konstitusi Guntur mempertanyakan kenapa para Pemohon tidak mengaitkan kerugian konstitusional dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. “Terkait hakim konstitusi sudah sangat jelas dalam Pasal 24C ayat (3) yang tidak digunakan pada permohonan ini, padahal Mahkamah menjadikan dasar pengujian norma itu adalah konstitusi. ” jelas Hakim Konstitusi Guntur.
Sementara Hakim Konstitusi Ridwan dalam nasihatnya memberikan catatan terkait kedudukan hukum para Pemohon laki-laki. “Kedudukan dan kepentingannya serta potensial kerugian yang dialami laki-laki atas kuota 30% ini apa saja?“ tanya Ridwan.
Terkait alasan permohonan, Hakim Konstitusi Ridwan juga meminta para Pemohon untuk teliti memaknai dasar gender dalam pengujian norma. Sehingga tidak sekadar menyatakan affirmative action dengan pencantuman 30% kuota hakim perempuan dari sembilan hakim konstitusi. Kemudian Hakim Konstitusi Enny dalam nasihatnya meminta para Pemohon untuk mencermati kedudukan hukum sebagai mahasiswa. “Ketersambungannya agak jauh, bagaimana legal standing bisa menyakinkan atas kerugian konstitusional. Pertimbangkan kembali Pasal 18 ayat (1) ini tidak bisa dipisahkan dnegan Pasal 24C UUD 1945 dan jabatan MK ini selective official. Jika dikabulkan apa dampaknya dan tidakkah akan menimbulkan diskriminasi,” terang Hakim Konstitusi Enny.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya hingga Selasa, 6 Mei 2025. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK untuk dijadwalkan sidang berikutnya.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
