Mempersoalkan Adanya Syarat Lain Untuk Jadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan adanya syarat lain yang ditetapkan menteri keuangan yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak sebagaimana disebutkan pasal yang diuji tersebut.
“Pemohon mengalami kerugian aktual karena sebagai seorang advokat yang sering beracara di MK mengetahui bahwa terdapat putusan MK yang tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah independensi kekuasaan kehakiman di pengadilan pajak karena syarat kuasa hukum pengadilan pajak masih diatur oleh menteri keuangan,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon, Bernie Joshua L. Tobing melalui daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (23/4/2025).
Menurut Pemohon, kuasa hukum perkara pajak tidak boleh dibedakan dengan advokat yang mendampingi klien di pengadilan lainnya. Sementara Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 menyebutkan “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”.
Pemohon mengatakan maksud dari kuasa hukum dalam UU Pengadilan Pajak baru dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2017 yang sebenarnya serupa dengan tugas kuasa hukum yang dimiliki advokat. Selain itu, tidak ada satupun ketentuan undang-undang tentang pengadilan-pengadilan khusus selain pengadilan pajak yang memberikan persyaratan khusus.
Seorang advokat yang ingin beracara di pengadilan-pengadilan khusus lainnya yang berada dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) hanya cukup memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang masih berlaku, berita acara pengambilan sumpah advokat, dan surat kuasa dari klien yang diwakilinya. Menurut Pemohon, jikapun tetap diperlukan persyaratan formil seperti yang diatur dalam peraturan menteri guna kepentingan perkara pajak, maka seyogyanya diatur dalam instrumen undang-undang, bukan peraturan menteri.
Pemohon menyampaikan prinsip-prinsip yang melekat pada advokat akan terancam apabila masih ada kekuasaan yang mengendalikan advokat tersebut, dalam hal ini kekuasaan eksekutif melalui menteri keuangan. Diaturnya persyaratan menjadi kuasa hukum dalam Peraturan Kementerian Keuangan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses persidangan pada perkara perpajakan yang dapat menghambat independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon Mahkamah untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan Undang-Undang Advokat” atau “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan Undang-Undang”.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Dalam nasihatnya, Daniel mengatakan Pemohon mesti memperhatikan kembali permohonannya dan menegaskan kembali apakah permasalahan yang dibawa ke Mahkamah ini berkaitan dengan pertentangan norma undang-undang terhadap konstitusi atau implementasi norma UU dimaksud.
“Apakah normanya ini betul-betul atau dalam pandangan Pemohon itu apakah benar-benar inkonstitusional norma atau tidak atau jangan-jangan ini soal impolementasi norma, itu nanti dicermati. Karena ini ada pendelegasian terkait dengan menteri, pendelegasian untuk diatur pada peraturan menteri ini kan biasanya hanya bersifat teknik administratif tidak bersifat mengatur,” tutur Daniel
Sebelum menutup persidangan, Guntur mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus sudah diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 6 Mei 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
