Pemohon Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri Disertai Alasan Sah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 memperbaiki permohonan mengenai pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NRI). Para Pemohon memperbaiki petitumnya dengan menghapus petitum yang memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi sebelumnya ada petitum yang menyangkut perkara konkret memerintahkan presiden untuk memberhentikan Kapolri itu kami sudah sesuaikan dengan penasehatan Yang Mulia, itu sudah kami hapus,” ujar salah satu Pemohon prinsipal Syukur Destieli Gulo dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (21/4/2025).
Selain Syukur, Pemohon lainnya adalah Christian Adrianus Sihite dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa. Ketiganya mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian yang berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya” dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian NRI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain: a. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan para Pemohon memohon agar Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian NRI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Uji UU Kepolisian, MK Diminta Perintahkan Presiden Berhentikan Kapolri
Sementara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (19/3/2025) lalu, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo. “Empat, memerintahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan selanjutnya mengusulkan calon Kapolri yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Pemohon prinsipal Devita Analisandra.
Menurut para Pemohon, Kepolisian yang dipimpin Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak mencerminkan tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan beragam peristiwa yang justru sangat melukai rasa keadilan masyarakat termasuk di dalamnya para Pemohon.
Misalnya, kata para Pemohon, terdapat dugaan intimidasi oleh empat anggota kepolisian dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah terhadap Band Sukatani yang menyanyikan lagu satire ‘Bayar’. Selain itu, adanya kasus anggota Polres Batu Bara Aipda S ditangkap atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu 2,06 gram.
Para Pemohon mengatakan frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Kepolisian. Menurut para Pemohon, pasal dimaksud tidak saja dihadapkan pada persoalan norma melainkan telah menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 2/2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, sekalipun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut harus dengan persetujuan DPR sebagai mekanisme terciptanya check and balances.
Sebagai informasi, perkara ini disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam penasehatannya, Guntur mengatakan petitum para Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memerintahkan pihak lain tidak lazim dan termasuk kasus konkret, sedangkan MK tidak berwenang mengadili kasus konkret.
”Ini petitum yang tidak lazim karena ini sudah menyangkut perkara konkret. Di sini ini Mahkamah kaitannya dengan pengujian norma,” kata Guntur.
Para hakim konstitusi juga menyoroti belum adanya uraian penjelasan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon terkait berlakunya pasal yang diuji. Para Pemohon juga belum mengelaborasi adanya pertentangan pasal yang diuji terhadap batu uji yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
