KPU Barito Utara Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyangkal dalil-dalil Pemohon dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. KPU Barito Utara yang merupakan Termohon memastikan bahwa proses pemungutan suara sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal demikian tertuang di dalam Jawaban Termohon yang dibacakan pada persidangan lanjutan, Rabu (22/1/2024) yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Di antara dalil yang disanggah oleh Termohon, berkaitan dengan peristiwa di tempat pemungutan suara (TPS) 004 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, di mana terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP dan disebut Pemohon kehilangan hak suaranya.
Namun meski tidak membawa KTP, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK. Karena itulah, pengecekan pun dilakukan KPPS terlebih dahulu. Hasilnya, semua pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan diperkenankan memilih. Dalam peristiwa itu, menurut Termohon, tidak terdapat keberatan dari berbagai pihak.
"Pada saat penghitungan suara di TPS 004 Desa Malawaken, tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan oleh Pengawas TPS, saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Kuasa Termohon, Hifdzil Alim.
Kemudian Termohon membantah dalil Permohonan mengenai penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan peristiwa itu terjadi di TPS 01 Desa Karendan. Mengenai hal ini, Termohon menyebut bahwa perolehan suara para Paslon tidaklah berubah sejak awal, apalagi karena pembagian sisa surat suara.
Menurut Termohon, di TPS Karendan itu pula, seluruh pihak tidak menyampaikan satu pun keberatan. "Sehingga tidak terdapat kejadian khusus sebagaimana didalilkan Pemohon," kata Hifdzil.
Persoalan Pemilih yang tidak membawa KTP juga ditanggapi Pihak Terkait dalam Keterangan yang dibacakan di persidangan yang sama. Versi Pihak Terkait, peristiwa di TPS 004 Desa Malawaken bermula dari para pemilih yang tidak membawa KTP karena hendak berladang. Akan tetapi, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK.
"Memang ada satu kejadian, ada beberapa pemilih yang tidak terbawa KTP-nya karena sekaligus berangkat ke ladang," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Heru Widodo.
Sedangkan mengenai dalil pembagian sisa surat suara kepada pasangan calon di TPS 01 Karendan, Pihak Terkait mengaku bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi. "Justru Pemohonlah yang unggul di Desa Karendan," kata Heru.
Sementara dari sisi pengawas, yakni Bawaslu Barito Utara, memastikan tidak menerima laporan atau temuan terkait peristiwa di TPS 01 Karendan.
Sedangkan peristiwa di TPS 004 Malawaken, Bawaslu Barito Utara mengaku memang menerima laporan. Dalam hal ini, Bawasalu Barito Utara telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 2 Desember 2024 yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar.
Baca juga:
PHPU Bupati Barito Utara Ungkit Hilangnya Hak Pilih di TPS
Pada persidangan sebelumnya, Senin (13/1/2025), Pemohon telah mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemungutan suara dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.
Selain KTP, persoalan lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya yakni mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut Pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi