Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Tanah Datar

JAKARTA, HUMAS MKRI - Putusan Pengadilan Batusangkar Nomor 105/Pid.Sus/2024Bsk tertanggal 25 November 2024 atas nama Mauliddia Siska dan Putusan Pengadilan Batusangkar Nomor 106/Pid.Sus/2024/Bsk teranggal 28 November 2024 atas nama Afrizon merupakan kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan pelanggaran kampanye oleh Hendri Hadi Nurma (ASN Pemkab Tanah Datar) dan Roby (Wali Jorong Kumango Utara, Nagari Kumango, Kec. Sungai Tarab) telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.

Demikian jawaban yang disampaikan Viktor Marpaung selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tanah Datar Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Lebih lanjut terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont (Pemohon) ini, KPU Tanah Datar (Termohon) mengatakan putusan pengadilan terhadap tindak pidana pemilu hanya membuktikan tindakan individu tertentu, bukan tindak pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur atau terorganisir oleh aparat pemerintahan yang berdampak masif, sehingga bukan termasuk dalam kategori TSM.

“Tindak pidana atau pelaku pelanggaran pemilihan terbatas pada waktu dan wilayah tersebut justru tidak berpengaruh terhadap hasil pemilihan, di antaranya pada TPS 2 Nagari Sungayang, Pemohon mendapatkan 109 suara sedangkan Paslon O2 mendapatkan 108 suara, lalu pada TPS 2 Nagari Lima Kaum, Pemohon mendapatkan 179 suara sedangkan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 85 suara. Maka, dalil demikian tidak berdampak langsung dan signifikan terhadap perolehan suara. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak benar, tidak berdasarkan fakta, dan tidak berdasarkan hukum, sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan,” jelas Viktor terhadap permohonan Perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Bantuan Sosial

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly  (Pihak Terkait) melalui Muhajir menerangkan soal pemberian bantuan sosial bajak gratis yang merupakan program unggulan Pemkab Tanah Datar yang sudah dimulai sejak 2022. Kemudian bantuan sosial mobil pick up di Nagari Simabur merupakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana yang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.

Selanjutnya mengenai bantuan sosial hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek, merupakan hibah dari Pemkab kepada nagari yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Serah Terima yang penyerahannya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Laporan Bawaslu

Bawaslu Tanah Datar melalui Andre Azki menjelaskan adanya 18 laporan yang diterima oleh Bawaslu Tanah Datar, dengan 4 laporan terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Selain itu, terdapat pula 4 laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

“Ada 4 laporan yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan ada pula yang lanjutannya ke Kepolisian dan Badan Kepegawaian Nasional serta ada 2 laporan yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan yang telah direkomendasikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak yang berwenang,” lapor Andre.


Baca juga:

Richi-Donny Persoalkan Keberpihakan Penyelenggara Pilbup Tanah Datar


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 77.595 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly mendapatkan 85.692 suara, dengan total suara sah mencapai 163.287. Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran dilakukan Paslon Nomor Urut 02 di antaranya bantuan pemberian ayam kepada warga pada malam sebelum pelaksanaan hari pencoblosan; bantuan pembagian dana bajak gratis yang menjadi program dari Pemda Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar dan diserahkan pada masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar.

Pemohon juga mendalilkan adanya keberpihakan Termohon kepada Paslon Nomor Urut 02, di antaranya ketidakprofesionalan Termohon saat penyelenggaraan Debat Kandidat Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024; pembiaran Termohon terhadap atribut linmas yang menyerupai atribut Paslon Nomor Urut 02; pembiaran Termohon atas intimidasi terhadap saksi-saksi yang ada pada TPS 04, TPS 10, TPS 24 Nagari Tanjung Bonai dan TPS di Kecamatan Lantau Buo Utara. Kemudian ada ketidakmaksimalan Termohon dalam sosialisasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu


 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi