KPU Sumut Jelaskan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Akibat Banjir

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengetahui ada beberapa TPS terdampak banjir. Berdasarkan laporan dan usulan dari KPU Kabupaten/Kota, meminta dilakukan penundaan pemungutan suara. Usulan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon, Bawaslu, Forkompimda. Kemudian Termohon menerbitkan Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024.

Demikian jawaban yang disampaikan Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum KPU Sumut (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 untuk Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Lebih lanjut Termohon menjawab dalil permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Pemohon). Termohon menjabarkan putusannya mengenai pemungutan suara lanjutan (PSL) pemungutan suara susulan (PSS).

“Termohon telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL) sebanyak 8 TPS yang tersebar di 2 kabupaten/kota di 4 kecamatan dan 5 kelurahan; dan menetapkan pemungutan suara susulan (PSS) dilaksanakan di 108 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota di 12 kecamatan dan 20 kelurahan. Jadi, tidak ada TPS yang terdampak banjir yang tidak dilaksanakan PSS atau PSL,” sampai Unoto. 

 

Mendatangi Pemilih

Termohon kemudian menanggapi dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran yang bersifat TSM sesuai fakta di lapangan. Misalnya pada TPS 002 dan TPS 007 Kelurahan Sei Rengas I, Kec. Medan Kota yang didalilkan ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 lembar surat suara. Termohon menjawab bahwa hal demikian tidak benar adanya, sebab tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada TPS-TPS tersebut.

Selanjutnya dalil Pemohon mengenai adanya daftar hadir yang tidak diisi pada TPS 03 Kelurahan Darat Medan Baru, Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Medan dengan cara memanggil KPPS untuk seluruh KPPS dan kemudian disepakati untuk meminta tanda tangan pemilih dengan cara mendatangi satu per satu rumah pemilih yang sudah memilih. “Jadi, KPPS TPS 03 lupa untuk memberikan daftar hadir ke pemilih dan rekomendasi Bawaslu untuk ini sudah ditindaklanjuti dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang juga disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon,” jelas KPU Sumut Raja Ahab Damanik selaku.

 

Rotasi Pj. Gubernur

Muhammad Bobby Afif Nasution–Surya (Bobby-Surya) sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Qhaiszhar Pandjaitan menerangkan dalil Pemohon mengenai rotasi Pj. Gubernur Sumut. Adanya rotasi yang dilakukan Kemendagri karena Lalu Gita Ariadi selaku Pj. Gubernur NTB hendak mencalonkan diri sebagai Cagub NTB. Sehingga berdasarkan pengalaman yang cukup ditunjuk Hasanuddin, yang sebelumnya sebagai Pj. Gubernur Sumut menjadi Pj. Gubernur NTB untuk menggantikan Lalu Gita Ariadi. Kemudian Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin digantikan oleh Agus Fatoni yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Gubernur Sumsel.

“Rotasi yang dilakukan oleh Mendagri terhadap Agus Fatoni dan Hasanuddin merupakan hal yang wajar dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, Dan Pejabat Walikota pada Pasal 3 huruf a, sehingga pengangkatan Agus Fatoni sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara sudah sesuai aturan,” sampai Qhaiszhar.

 


Baca juga:

Pilgub Sumut Dinilai Kental Keberpihakan Penyelenggara, ASN, Plt. Kepala Daerah


 

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922. sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah, Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.

Pemohon juga mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal ini berujung pada aksesibilitas pemilih yang berakibat pada keengganan pemilih untuk berpartisipasi pada TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing. Atas pelanggaran yang dinilai TSM tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.

 


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi