Menerawang Keaslian Ijazah Calon Bupati Solok Selatan
JAKARTA, HUMAS MKRI - Persoalan ijazah kembali menjadi sorotan dalam Perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. Pada persidangan Rabu (22/1/2025) yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan menyampaikan jawaban ihwal keaslian ijazah Calon Bupati Solok Selatan.
Dalam perkara ini, KPU Solok Selatan merupakan Termohon. Sedangkan Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen. Sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 1 Khairunas dan Yulian Efi sebagai Pihak Terkait.
Persidangan perkara ini dilaksanakan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri atas Ketua MK Suhartoyo (Ketua Panel) didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Panel Hakim terlebih dulu memberi kesempatan kepada KPU Solok Selatan (Termohon) untuk menyampaikan Jawaban atas permohonan. Beberapa dalil Permohonan pun ditanggapi Termohon, termasuk mengenai ijazah Pihak Terkait atas nama Khairunas yang dipersoalkan Pemohon. Dalam hal ini, Termohon mengaku sudah melakukan tugasnya yaitu memverifikasi ke sekolah yang menerbitkan ijazah, yakni SMA Negeri 1 Kota Padang.
"Sekolah tersebut mengakui yang bersangkutan adalah masih siswa SMA 1 dan menamatkan pelajarannya di SMA 1. Dan ijazah yang digunakan itu memang dikeluarkan SMA 1," ujar Kuasa Termohon, Samaratul Fuad di dalam persidangan.
Dari verifikasi yang dilakukan, Termohon juga menjelaskan bahwa Pihak Terkait memang pernah menempuh pendidikan di sekolah swasta, yakni SMA YAPI. Namun untuk ujian persamaan, Pihak Terkait mengikutinya di SMA Negeri 1 Kota Padang. Karena itulah ijazah beserta legalisirnya diterbitkan SMA Negeri 1 Kota Padang.
"Dia sekolah di YAPI. Kemudian ujian persamaannya di SMA 1 Kota Padang. Ijazahnya itu dikeluarkan oleh SMA 1 Kota Padang," kata Samratul Fuad.
Pihak Terkait di persidangan ini turut memastikan bahwa ijazah Khairunas diterbitkan SMA Negeri 1 Kota Padang karena telah mengikuti ujian persamaan di sana. Kuasa Hukum Pihak Terkait, Elias Bere juga menerangkan bahwa Khairunas menempuh pendidikan di SMA YAPI hingga tahun 1988, kemudian mengikuti ujian persamaan di SMA Negeri 1 Padang.
"Jadi beliau ini tamat di tahun 88. Di tahun 88 itu berlaku Undang-Undang Nomor 12 tahun 1954 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 289 yang kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Elias.
Di persidangan pun ditampilkan buku register siswa yang memuat daftar siswa yang mengikuti ujian persamaan di SMA Negeri 1 Padang pada tahun 1988, termasuk Pihak Terkait yang berasal dari SMA YAPI.
Tak hanya buku register, Pihak Terkait juga menunjukkan ijazah asli di hadapan Majelis Panel Hakim 1.
"Kalau Yang Mulia berkenan, ini kami bawa hari ini. Ini kalau mau diraba, diterawang soal aslinya, kami jadikan bukti, termasuk juga legalisirnya," kata Elias sembari memegang ijazah Khairunas.
Majelis kemudian meminta Pihak Terkait untuk mendekat ke meja hakim dan memperlihatkan ijazah tersebut. Termohon dan Bawaslu Solok Selatan sebagai Pemberi Keterangan juga diminta untuk mencermati. Di momen itu pula, Majelis mencoba mencocokkannya dengan alat bukti lain yang sudah diregister, termasuk dokumen yang pernah diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Padang.
Setelah pengecekan selesai, seluruh pihak diminta kembali ke tempatnya masing-masing dan pembacaan Keterangan pun berlanjut.
Masih menyoal ijazah, Bawaslu Solok Selatan di persidangan ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan apapun. Meski demikian, terkait ijazah, Bawaslu Solok Selatan mengklaim sudah melakukan tugasnya, yakni mendampingi Termohon untuk verifikasi ke sekolah.
"Kita sudah mendampingi KPU dalam hal melakukan verifikasi faktual ke SMA yang bersangkutan. dan kemudian juga tidak ada laporan dari pihak Pemohon berkaitan dengan penggunaan ijazah palsu ini," ujar Anggota Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita.
Tidak Ada Rekomendasi Bawaslu
Tak hanya ijazah, perkara ini juga menyoal penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan pelibatan aparatur Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, sebagaimana menjadi dalil permohonan.
Terkait dua hal itu, Termohon mengaku tak pernah menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu Solok Selatan.
"Soal penggunaan dana APBD, kemudian soal pelibatan aparatur pemerintah, sampai hari ini Termohon tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu," kata Samaratul Fuad, Kuasa Termohon.
Termohon sebagai penyelenggara juga mengklaim sudah melaksanakan Pilkada Solok Selatan 2024 sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bawaslu Solok Selatan menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan apapun terkait penyalahgunaan APBD.
"Kemudian terkait dugaan penggunaan APBD untuk money politic, tidak terdapat laporan dugaan berkaitan dengan yang didalilkan pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Solok Selatan," ujar Anggota Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita.
Sedangkan mengenai dugaan pelibatan aparatur pemerintah, khususnya pembagian bantuan sosial oleh dinas terkait, disebut Bawaslu Solok Selatan memang terdapat laporan. Namun laporan itu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil, "Dikarenakan di situ tidak adanya menggambarkan peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan," katanya.
Baca juga:
PHPU Bupati Solok Selatan Menyoal Dugaan Ijazah SMA Palsu
Sebagai informasi, di dalam permohonan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen (Pemohon) mendalilkan beberapa hal, termasuk di antaranya mengenai dugaan penggunaan ijazah sekolah menengah atas (SMA) palsu oleh Pihak Terkait. Pemohon menyampaikan bahwa Pihak Terkait, yakni Khairunas dalam ijazah, tertera lulus dari SMA Negeri 1 Padang. Namun dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tercatat lulus dari SMA YAPI. Kemudian Pemohon juga mendalilkan dugaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan pelibatan aparatur Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang digunakan petahana.
Pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, mengenai dugaan intimidasi oleh Pihak Terkait. Karena itulah, Pemohon di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalamm gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. Selain itu, Majelis juga diminta untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi