Pemohon Tak Hadir Sidang Konfirmasi Pencabutan Perkara Sengketa Pilwako Sawahlunto
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Sawahlunto Tahun 2024 pada Selasa (21/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Baca juga:
Pemohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut
Ketika Sidang Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari (Pemohon) menyatakan mencabut permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kendati demikian, Mahkamah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan Prinsipal guna penegasan pencabutan permohonannya.
“Pemohon di awal persidangan waktu itu hadir melalui kuasa hukumnya dan menyampaikan pencabutan permohonannya. MK memberikan kesempatan untuk menghadirkan Prinsipal untuk menegaskan perihal pencabutan perkaranya. Ternyata pada sidang hari ini, baik kuasa hukum maupun Prinsipal tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Maka terhadap permohonan ini, Mahkamah menilai tidak ada lagi relevansinya. Oleh karenanya, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu tidak perlu menyampaikan jawaban dan keterangannya,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis : Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi