KPU Pasaman Barat Ungkap Daftar Pemilih

JAKARTA, MKRI - Minimnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat 2024 disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat dipengaruhi oleh banyak faktor. Hal demikian disampaikan dalam Sidang Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada Selasa (21/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan digelar dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 1 Yulianto dan M Ihpan.

KPU Pasaman Barat sebagai Termohon dalam perkara ini menyebut bahwa 128.240 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya bukanlah menjadi kegagalan pihaknya. Banyak faktor yang mempengaruhinya.

“Di antaranya adalah karena kesadaran dari masyarakat itu sendiri yang tidak mempergunakan hak pilihnya," ujar Kuasa Termohon, Ahmad Ariadi di dalam persidangan Panel Hakim 1 yang dipimpin  Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU Pasaman Barat, 28.314 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya itu terdiri dari 1.996 pemilih yang ternyata sudah meninggal namun masih terdata. Kemudian 2.114 merupakan pemilih yang pindah alamat domisili, 541 pindah memilih, 71 berubah status, dan selebihnya, yakni 20.072 tidak dikenal.

Kemudian Termohon juga dalam persidangan ini menjawab dalil Pemohon mengenai banyaknya pemilih yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) yang jauh jaraknya, hingga berbeda nagari bahkan mencapai 20 kilometer. Menurut Termohon, hal tersebut bukanlah kesengajaan sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

Termohon memastikan bahwa dalam menyusun daftar pemilih, terlebih dulu dilakukan proyeksi dan pemetaan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Oleh karena itu, sangat tidak mungkin jika Termohon punya itikad tidak baik dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat apalagi tuduhan akan menyulitkan pemilih," kata Ariadi.

Pihak Terkait pun di dalam persidangan ini mengamini itikad baik Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024. Dalam Keterangannya, Pihak Terkait menyebut bahwa KPU Pasaman Barat sudah menyelenggarakan Pemilihan secara transparan dan akuntabel.

"Serta tidak berpihak kepada salah satu Pasangan Calon, dengan demikian tidak ada alasan apapun untuk menolak hasil dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, apalahi memohonkan pembatalan," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Rusdy.

Dengan demikian, kedua pihak, yakni Termohon dan Pihak Terkait sama-sama melayangkan petitum untuk meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1257 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 tetap benar dan berlaku.

Mengenai daftar pemilih yang penyusunannya dipersoalkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat mengakui memang ada pelaporan. Namun pelaporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Meski demikian, rekomendasi sempat diterbitkan Bawaslu Pasaman Barat pada tahap penyusunan daftar pemilih.

"Ada rekomendasi?" tanya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

"Tidak, Yang Mulia. Di tahapan penyusunan daftar pemilih ada (rekomendasi), sudah ditindaklanjuti oleh KPU," ujar Anggota Bawaslu, Laurencius Simatupang.

 


Baca juga:

PHPU Bupati Pasaman Barat: Pemilih Harus Menyeberang Pulau


 

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (10/1/2025), Pemohon membacakan beberapa dalil Permohonan, termasuk mengenai kesulitan yang dialami pemilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024. Menurut Pemohon, terdapat pemilih yang harus menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda nagai, bahkan mesti menempuh jarak jauh hingga 20 kilometer hingga harus menyeberang pulau.

Hal itu disebut Pemohon menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024. Dengan demikian, Pemohon mengajukan petitum yang berisi agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Pasaman Barat terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.

 


Baca juga:

Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi