Pembatalan Suket Tidak Pernah Dipidana Cawabup Pasaman
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pada 22 November 2024, KPU Kab. Pasaman menerima tembusan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Anggit Kurniawan tertanggal 20 November 2024 perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dinyatakan terdapat kekeliruan. Anggit Kurniawan terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara pidana yang telah diputus pada 26 Juli 2022 dan tidak ada upaya hukum, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah sebagai Terpidana tersebut.
Demikian jawaban yang disampaikan Rio Gustrinanda selaku kuasa hukum KPU Kab. Pasaman (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Selasa (21/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi (Pemohon) ini, Termohon menjawab dalil-dalil dari Perkara Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini. Menyikapi surat tersebut, Termohon melakukan rapat pleno yang memutuskan tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut karena tahapan perbaikan berkas administrasi pencalonan sudah melewati jadwal dan menetapkan untuk menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal menyatakan keabsahan surat tersebut.
“Terhadap syarat bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati pada saat mendaftar ke KPU pada 28 Agustus 2024 tidak bisa berlaku surut, karena sudah lewat masa tahapan. Pada saat penetapan hasil perolehan suara ini dilaksanakan di tingkat kabupaten, tidak ada putusan maupun rekomendasi dari Bawaslu atau putusan Lembaga Peradilan lain yang merekomendasikan pembatalan calon,” terang Rio.
Sementara terkait dalil persyaratan administrasi dari Mara Ondak, Termohon telah melakukan penelitian persyaratan terhadap yang bersangkutan. Mara Ondak telah melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dengan hasil verifikasi belum benar, tetapi pada masa perbaikan tepatnya 6–8 September 2024 yang bersangkutan telah menyerahkan perbaikan surat pengajuan pengunduran diri yang benar. Termohon telah menerima berkas tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.
“Termohon tidak ingin gegabah dalam melakukan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon bupati atas nama Mara Ondak, maka Termohon melakukan klarifikasi dan validasi dokumen kepada instansi yang berwenang,” terang Rio.
Tidak Mempengaruhi Keterpilihan
Sementara Paslon Nomor Urut 01 Welly Suhery–Anggit Kurniawan Nasution (Pihak Terkait) melalui Heru Widodo dalam keterangannya membantah soal dalil tidak terpenuhinya syarat pencalonan Mara Ondak sebagai calon bupati dalam proses pencalonan. “Sekiranya benar Calon Bupati Nomor Urut 02 Mara Ondak tidak benar memenuhi syarat sebagai Calon Bupati, padahal tidak. Hal tersebut tidak berpengaruh terhadap keterpilihan pasangan calon dan tidak berpotensi mengubah kedudukan Pemohon menjadi pasangan calon terpilih. Sebab Pasangan Calon Nomor Urut 02 bukanlah peraih suara terbanyak sebagaimana konfigurasi perolehan suara yang ditetapkan Termohon,” terang Heru.
Baca juga:
Sabar-Sukardi Dalilkan Pelanggaran Syarat Pencalonan Bupati-Wakil Bupati Pasaman
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon menjelaskan Anggit pernah dipidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Dengan ketidakjujuran Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 ini, telah merusak etika demokrasi. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan keterangan tidak pernah sebagai terpidana kepada yang bersangkutan. Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu sebagai laporan dugaan pelanggaran administrasi persyaratan calon dan telah pula disampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Pasaman tentang status laporan ini dengan status laporan pelanggaran administrasi pemilihan.
Pemohon juga menyatakan hal serupa terjadi pada Calon Bupati Nomor Urut 01 Mara Ondak yang tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak memproses secara resmi pemberhentian dirinya sebagai PNS. Bahkan hingga November 2024 Disdukcapil Kabupaten Pasaman masih membayarkan gaji yang bersangkutan. Hal ini membuktikan Mara Ondak masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan dirinya dalam kontestasi Pilkada 2024. Singkatnya, Termohon yang telah menetapkan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 ini sebagai peserta pemilihan tanpa memastikan yang harus diungkapkan dengan jujur, maka Termohon dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024; memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Baca juga:
Mara-Desrizal Persoalkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana
Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Cabup Pasaman dalam Sorotan
Baca juga:
Perkara Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi