Rekomendasi Bawaslu Muara Enim terhadap Pelanggaran Etik PPK Lawang Kidul
JAKARTA, HUMAS MKRI - Bawaslu Kabupaten Muara Enim telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul. Oleh karenanya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU Kab. Muara Enim (Termohon) untuk memproses penanganan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian keterangan Bawaslu Kab. Muara Enim yang disampaikan Ahyaudin ketika Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Muara Enim Tahun 2024 pada Selasa (21/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Terhadap dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 Nasrun Umar dan Lia Anggraini (Pemohon) ini, Bawaslu telah melakukan pengawasan pelaksanaan tidak lanjut laporan tersebut oleh KPU Muara Enim. KPU Kab. Muara Enim telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada PPK Kecamatan Lawang Kidul melalui surat Nomor 1159/HK.03.1-SP/1603/4/2024) tanggal 21 Desember 2024.
“Ada kesalahan dalam penulisan dan di rekapitulasi tingkat kecamatan itu dilakukan perbaikan, namun tidak ditulis di dalam catatan kejadian khusus. Sehingga proses pembenaran sudah dilakukan, tetapi tidak disertai dengan administrasi yang baik. Kami Bawaslu menilai adanya kelalaian oleh rekan PPK Lawang Kidul. Ini juga sudah ditindaklanjuti KPU dengan memberikan sanksi tertulis kepada anggota PPK,” kata Ahyaudin menanggapi salah satu dalil yang dilaporkan oleh Pemohon Perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
Lewat Hari Kerja
KPU Kab. Muara Enim melalui Mujaddin Islam selaku kuasa hukum menyebutkan dengan mengacu pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) PMK 3/2024, maka permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 pukul 22.37 WIB yang diajukan telah lewat satu hari kerja. Sebab, tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.
“Berdasarkan AP3 permohonan diajukan ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 17.29. Dengan demikian, permohonan telah lewat satu hari kerja secara hukum, permohonan diajukan melewati tenggang waktu, maka MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon,” jelas Mujaddin.
Dalil TSM
Sementara itu Paslon Nomor Urut 02 Edison-Sumarni (Pihak Terkait) melalui Riasan Syahri membantah dalil Pemohon yang berkaitan dengan keterlibatan ASN yang dilakukan oleh Pihak Terkait dengan adanya bukti foto Kadis Pemuda dan Olahraga Kab. Muara Enim dalam kegiatan makan-makan. Faktanya, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Maulid Nabi yang dilaksanakan pada 5 Oktober 2024 di Masjid Jamik Syekh Burhanuddin.
Kemudian terhadap dalil foto petugas KPPS Ujan Mas makan bersama dengan Cawabup Paslon Nomor Urut 02 pada 28 November 2024 adalah tidak benar. “Yang benar Eva Jariah benar pernah bertugas sebagai KPPS 01 Desa Ujan Mas Baru, tetapi saat bersilaturahmi tidak lagi bertugas dan tidak lagi berkapasitas sebagai petugas KPPS,” terang Riasan.
Baca juga:
Nasrun-Lia Minta PSU Pilbup Muara Enim di Empat Kecamatan
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing paslon yakni Paslon Nomor Urut 01 Rizali-Shinta Paramitha Sari memperoleh 37.710 suara, Paslon Nomor Urut 02 Edison-Sumarni memperoleh 114.258 suara, Pemohon memperoleh 105.053 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra mendapatkan 37.751 suara, dengan total suara sah pada daerah tersebut mencapai 294.772 suara. Menurut Pemohon, adanya selisih 9.205 suara antara pihaknya dengan Paslon 02 dikarenakan ketidaknetralan Termohon selaku penyelenggara pilkada dan praktik politik uang yag bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca juga:
Perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi