KPU Lahat Bantah Tudingan Kotak Suara Tidak Tersegel
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dugaan kecurangan-kecurangan dalam proses pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon Perkara Nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, dibantah dalam Jawaban Termohon di persidangan Selasa (21/1/2025). Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat.
Persidangan dilaksanakan di Gedung II Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lahat Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memimpin
Secara garis besar di dalam Jawabannya, Termohon membantah semua tudingan mengenai kecurangan yang ada di dalam permohonan. Termasuk di antaranya, mengenai ketidaksesuaian pencatatan administrasi penghitungan suara dan tidak adanya daftar hadir di dalam kotak suara.
Terkait hal tersebut, Termohon mengklaim sudah melakukannya sesuai dengan ketentuan. "Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS yang didalilkan Pemohon berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar kuasa Termohon, Hepriyadi.
Kemudian dalam Jawabannya, Termohon juga membantah tudingan kotak suara yang tidak tersegel. Menurut Termohon, proses pengiriman kotak suara dari TPS sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, di mana terdapat pengawalan Panitia Pengawas TPS. Pun saat disimpan, kotak suara juga dalam pengawasan Pengawas Kecamatan dan Kepolisian.
"Sehingga tidak benar dalil permohonan yang mengatakan ada kotak suara yang dihadirkan saat Pleno di PPK dalam keadaan tidak tersegel," kata Hepriyadi.
Tak berbeda jauh, Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 2 Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih di dalam keterangannya juga menyebut bahwa seluruh permasalahan yang didalilkan tidaklah benar. Termasuk di antaranya mengenai ketidaksesuaian pencatatan administrasi penghitungan suara. Pihak Terkait menilai bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara rinci mengenai lokus dan waktu peristiwa yang dimaksud.
Selain itu, persoalan administrasi menurut Pihak Terkait sudah selesai, sehingga tidak semestinya dijadikan permohonan kepada MK. "Bahwa Pemohon tidak dapat menjadikan persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk memuntahkan seluruh masalah administrasi Pemilu yang terjadi, padahal masalah tersebut menjadi otoritas lembaga lain," ujar Dudy Agung Trisna, kuasa hukum Pihak Terkait.
Karena hal-hal itulah, Termohon dan Pihak Terkait masing-masing di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya tetap menyatakan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Lahat dalam persidangan ini diminta Majelis untuk menjelaskan hasil pengawasan yang dilakukan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024. Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana memastikan tak ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang diterbitkan selama Pilkada Lahat 2024.
Namun Bawaslu Lahat sempat memberikan surat balasan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Surat balasan kepada salah satu Paslon itu pada intinya berisi bahwa pelaksanaan PSU dikembalikan kepada KPU Kabupaten Lahat.
"Bawaslu Kabupaten Lahat hanya membalas surat, berkaitan dengan permohonan PSU yang disampaikan oleh tim pasangan," kata Nana.
Baca juga:
PHPU Bupati Lahat Ungkap Kotak Suara Tak Tersegel
Dalam persidangan sebelumnnya, Kamis (9/1/2025), Pemohon telah membacakan permohonan yang mendalilkan beberapa hal terkait kesalahan administrasi, seperti perbedaan daftar hadir pemilih dengan jumlah suara sah yang digunakan, absensi daftar hadir pemilih yang kosong, dan tidak adanya daftar hadir dalam kotak suara. Kemudian Pemohon turut mengungkapkan adanya kotak suara yang tidak tersegel setelah pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024. Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis nantinya memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di berbagai kecamatan di Kabupaten Lahat.
Baca juga:
Perkara Nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi