Ketidakprofesionalan KPU Saat Debat Publik Pilbup OKU

JAKARTA, HUMAS MKRI - Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) atas dugaan ketidakprofesionalan KPU OKU dalam penyelenggaraan tahap Debat Publik kedua yang tidak diselesaikan sampai akhir, dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil laporan.

Demikian keterangan yang disampaikan Anggi Irawan dari Bawaslu Kab. OKU dalam keterangan Bawaslu saat Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati OKU Tahun 2024 pada Selasa (21/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Agenda sidang kedua untuk Pemohon Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Terhadap laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (Pemohon), Bawaslu telah pula melakukan kajian lebih lanjut. Kemudian merekomendasikan laporan untuk diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Atas pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran ini, Bawaslu masih menunggu balasan dari DKPP terkait tindak lanjut pelaporan yang dilaporkan ini,” terang Anggi.

 

Netralitas ASN  

Pada persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU selaku Termohon, menyampaikan jawaban terhadap dalil permohonan. Termohon melalui kuasa hukumnya, Bowie Haraswan menyatakan dalil pengerahan ASN, pejabat daerah, dan RT untuk kepentingan Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri (Pihak Terkait), adalah tidak benar. Pemohon tidak menguraikan di mana, kapan, dan bagaimana serta dampak dari pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh Pihak Terkait. Sejatinya, terhadap dugaan-dugaan tersebut Pemohon semestinya melaporkan ke Bawaslu sebagai pihak yang lebih berwenang untuk menyelesaikan persoalan yang demikian.

“Tetapi sampai saat ini tidak pernah ada laoran, temuan, atau rekomendasi Bawaslu Kab. OKU kepada Termohon yang diutarakan oleh Pemohon. sehingga, dalil tersebut menjadi dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak,” sampai Bowie.

Sedangkan Pihak Terkait  melalui Yongki Ardinata selaku kuasa hukum menerangkan terhadap dugaan Ketua Bawaslu OKU memberikan uang sebesar 26 juta rupiah kepada sekretariat dan komisioner Panwascam guna menjaga dan mengamankan Tim Pihak terkait. “Faktanya, Pihak Terkait yang dikatakan menitipkan dan memberikan uang tersebut tidaklah benar,” ungkap Yongki.

 


Baca juga:

Yudi-Yenny Dalilkan Kecurangan Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Suara Pilbup OKU


 

Untuk diketahui bahwa pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU, mulai saat pra pemilihan, saat pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara. Berdasarkan data Termohon, perolehan suara dari masing-masing calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memeroleh 104.778 suara, Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri memeroleh 198.587 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 93.809 suara antara kedua paslon.

Menurut Pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran dan kecurangan pada tahap pra pemilihan, dengan ditemukannya penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan yang dimanfaatkan untuk memunculkan citra diri, yang bermuara pada pemenangan Paslon Nomor Urut 02. Sebut saja program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN yang tidak netral sehingga mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilihan.

Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU secara transparan dan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri, setidak-tidaknya pada Kecamatan Baturaja Timur, Kelurahan Baturaja Lama; Desa Air Paoh, Kelurahan Kemalaraja, Kelurahan Tanjung Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Sekar Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Barat, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Lubuk Batang Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Muara Jaya Desa Surau, Desa Beringin, Desa Muara Saeh, Desa Lubuk Tupak, Desa Karang Lantang, Kecamatan KPR Desa Suka Pindah, Desa Bunglai, dan Desa Kedaton.

 


Baca juga:

Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi