Masalah Masa Jabatan Berlebih dalam PHPU Empat Lawang
JAKARTA, HUMAS MKRI - Penghitungan masa jabatan kembali menjadi persoalan dalam Persidangan Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Sidang perkara yang dimohonkan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati ini memasuki agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Senin (20/1/2024).
Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pada persidangan ini, Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menyampaikan Jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon.
Di antara dalil-dalil yang ditanggapi, berkaitan dengan masa jabatan Pemohon yang dianggap kelebihan, sehingga tak diloloskan dalam Pilbup Empat Lawang 2024. Untuk menentukan lolos atau tidaknya, Termohon mengaku sampai menerjunkan dua tim untuk melakukan verifikasi. Satu tim dari Termohon berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan tim lainnya berangkat ke Palembang untuk melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatra Selatan.
"Dari hasil koordinasi dan verifikasi dokumen yang ada, Pemohon tidak memenuhi syarat karena telah melebihi setengah masa jabatan," ujar Kuasa Termohon, Safiudin.
Dalam hal ini, Termohon menghitung bahwa Pemohon sebelumnya sudah menjabat Bupati Empat Lawang selama 2 tahun 8 bulan 7 hari, "Karena merujuk SK Pemberhentian Tetap," kata Safiudin.
Mengenai masa jabatan Pemohon juga ditanggapi Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 Terpilih, Joncik Muhammad dan Arifai di dalam persidangan yang sama. Diwakili kuasa hukumnya, Pihak Terkait menyinggung ketentuan Pasal 58 Huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah maksimal dua periode.
"Nah ini dia mau meminta tiga periode, Yang Mulia," kata Heru Widodo, kuasa hukum Pihak Terkait.
Karena itulah dalam petitumnya, baik Termohon maupun Pihak Terkait, sama-sama meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sah.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam persidangan ini memastikan bahwa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berjalan tanpa adanya temuan pelanggaran. Pun terkait rekomendasi, Bawaslu Empat Lawang mengaku tak menerbitkan satupun selama tahapan Pilbup.
"Tidak ada rekomendasi," ujar Anggota Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi.
Meski demikian, dalam perjalanannya, terdapat satu laporan pelanggaran dan dua sengketa Pemilu yang sudah ditangani. "Selama proses Pilkada di Empat Lawang, kami menangani satu pelanggaran dan dua sengketa," katanya.
Baca juga:
Menyoal Periodisasi Jabatan Bupati dan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilbup Empat Lawang
Beda Versi Masa Jabatan Dipersoalkan dalam PHPU Bupati Empat Lawang
KPU Empat Lawang Jelaskan Penghitungan Periodisasi Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (9/1/2025), Pemohon mendalilkan bahwa masa jabatannya mestinya dihitung sejak pelantikan sampai Wakil Bupati Empat Lawang saat itu menjabat sebagai penjabat sementara. Dengan demikian, hitungan versi Pemohon adalah 2 tahun 1 bulan 27 hari. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkannya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
Sebagai informasi, PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang 2024 ini tak hanya dimohonkan oleh Pasangan Bakal Calonnya, yakni Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati, tetapi juga oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM). Dalam hal ini, PAHAM menjadi Pemantau Pilbup Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang perkaranya teregister dengan nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga:
Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi