Pemantau Pilwako Probolinggo Cabut Perkara PHPU

JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo resmi diacabut oleh Pemohon. Pencabutan permohonan dilakukan pada persidangan kedua dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Senin (20/1/2025). Pemohon, yakni Pemantau Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024, diwakili Saparuddin yang juga merupakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia mencabut permohonan dalam persidangan yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.

Dalam persidangan ini, Pemohon tidak menghadiri persidangan, sehingga dianggap membenarkan surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diajukan sebelumnya. Sementara dari Termohon serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo hadir di persidangan.

"Kami, Majelis, tidak bisa mengkonfirmasi, dan ketidakhadiran (Pemohon) bisa kita anggap membenarkan penarikan ini ataukah memang sudah tidak sungguh-sungguh lagi mengajukan permohonan itu," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin persidangan.

Dengan demikian, persidangan perkara PHPU Probolinggo ini pun tak dilanjutkan lagi. "Untuk (Perkara Nomor) 204 kami anggap tidak melanjutkan permohonan ini," ujar Suhartoyo.


Baca juga:

Pemantau Pilwakot Probolinggo Ungkit Keterlibatan ASN


Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (9/1/2025), Saparuddin mendalilkan beberapa hal, khususnya mengenai pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran itu dinilai bersifat TSM lantaran adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), di mana Pemohon mengungkapkan adanya kegiatan politik praktis yang dilakukan ASN yang mengarah kepada keberpihakan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

Pada petitumnya sebelum dicabut, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo Nomor 366 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU Kota Probolinggo melakukan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ulang.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi