Respons KPU dan Bawaslu Cianjur Soal Dalil Manipulasi Tanda Tangan Daftar Hadir Pemilih

JAKARTA, HUMAS MKRI - Tudingan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang mengenai manipulasi daftar hadir pemilih, sebagaimana yang didalilkan pada Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024, dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Bantahan disampaikan KPU Cianjur sebagai Termohon Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam persidangan lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Gedung II MK, Jumat (17/1/2025).

Persidangan perkara digelar oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Selain Termohon, turut hadir pula Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur serta Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 2 Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi diwakili kuasa hukumnya.

Di antara dalil permohonan yang dibantah, berkaitan dengan manipulasi tanda tangan dalam daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini dianggap Termohon tidak jelas, sebab terdapat perbedaan jumlah TPS antara dalil dengan rincian tabel di dalam permohonan.

"Itu di dalil, Pemohon menyebutkan ada 7 kecamatan. Padahal di tabel hanya ada 6 TPS yang disebutkan dan 6 TPS itu terdiri dari 5 kecamatan. Jadi banyak kesalahan," ujar Kuasa Hukum Termohon, Ali Nurdin di dalam persidangan.

Kemudian Termohon juga dalam jawabannya, menanggapi soal format daftar hadir yang menurut Pemohon tidak mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), beserta RT dan RW pemilih. Termohon menegaskan format daftar hadir pemilih di TPS sudah dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Daftar hadir sudah mencantumkan NIK yang berdasarkan rujukan Mahkamah Konstitusi, KK malah tidak digunakan untuk menghindari disalahgunakan," kata Ali.


Baca juga:

Dugaan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih Jadi Dalil Permohonan PHPU Bupati Cianjur


Rekomendasi Bawaslu Cianjur

Soal tanda tangan daftar hadir pemilih ini, Bawaslu Cianjur dalam persidangan menyampaikan sudah menerbitkan Surat Rekomendasi, terkhusus untuk TPS 14 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu. Untuk hal ini, Bawaslu Cianjur telah menerbitkan Surat Rekomendasi yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut termasuk pelanggaran administrasi pemilihan.

"Selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur dan juga rekomendasinya dinyatakan Ketua dan Anggota KPPS melanggar kode etik Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman.

Kemudian rekomendasi juga diterbitkan terkait kotak suara yang tidak tersegel. Sebagai informasi, kotak suara yang tidak tersegel sebelumnya juga menjadi salah satu yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini.

Bawaslu Cianjur menerangkan mengenai kotak suara tidak tersegel.

“Terkait kotak suara tidak tersegel, Bawaslu Cianjur telah menerbitkan Surat Rekomendasi yang menyatakan bahwa hal tersebut termasuk pelanggaran administrasi Pemilu, dan juga rekomendasi dinyatakan sebagai kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur," kata Asep.

Sementara itu, dari Pihak Terkait di persidangan kali ini, menyampaikan keterangan yang menyanggah dalil-dalil permohonan Pemohon. Di antaranya, terkait pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pemenangan Pihak Terkait.

Pihak Terkait justru menyebut adanya Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 370/Pid.Sus/2024/PN/Cjr yang mendudukkan Pemohon sebagai Terdakwa pelanggaran pidana Pemilu pada tahun 2024.

"Sudah divonis satu bulan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dari pihak Pemohon," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Sopirmas.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi