Jeje–Asep Bantah Keberpihakan Menteri Desa dalam Pilbup Bandung Barat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menyatakan tidak mengetahui adanya laporan mengenai keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail. Sebab tidak terdapat pemberitahuan, baik oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman (Pemohon) maupun dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Demikian jawaban yang disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat (Termohon) melalui Gatot Rusbal, pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lebih jelas Gatot mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka apabila terdapat pelanggaran demikian, seharusnya Pemohon membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

“Maka keberpihakan yang didalilkan itu tidak diketahui Termohon dan Pemohon tidak melaporkan kepada Bawaslu. Dan soal politik uang yang didalilkan TSM pada 11 kecamatan itu, juga tidak diketahui oleh Termohon karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” sampai Gatot.

 

Kunjungan Kenegaraan

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail (Pihak Terkait) melalui Rr. Susanti Komalasari selaku kuasa hukum menolak dalil keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Kunjungan dari kedua pejabat tersebut merupakan kunjungan resmi kenegaraan, sehingga tidak ada kaitannya dengan Pihak Terkait. Kunjungan tersebut telah diagendakan secara resmi dan semua tahapan kegiatan kunjungan itu, tidak pula berkaitan dengan jadwal kampanye Pihak Terkait,” terang Susanti pada Sidang PHPU Bupati Tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

 

Politik Uang

Selanjutnya dalam laporan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melalui Riza Nasrul menerangkan tentang dugaan politik uang di Kecamatan Cipongkor. Bawaslu menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran dari Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat. Atas hal ini, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk netralitas dari kepada desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Untuk di Cipongkor, dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan berupa imbauan kepada unsur desa dari DPMD dalam menjaga netralitas dalam Pilkada 2024,” jelas Riza terhadap permohonan Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.


Baca juga:

Hengki-Ade Ungkap Keberpihakan Menteri dalam Pilbup Bandung Barat


Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (8/1/2025) Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB. Pemohon menyampaikan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Pasalnya kedua pihak ini diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dimaksud saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.

Berikutnya Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak bagi Jeje-Asep. Hal ini terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, di antaranya Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Gunung Halu, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipeundeuy.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi