KPU Kabupaten Cirebon: Permohonan Luthfi-Ana Salah Subjek dan Objek

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyebut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana (Luthfi-Ana) salah menarik subjek alias error in persona dalam permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024. Hal tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permohonan Luthfi-Ana yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Jawaban dibacakan KPU Cirebon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti para Pihak di Gedung II MK, Jumat (17/1/2025). Persidangan dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Sebagai Termohon, KPU Kabupaten Cirebon diwakili kuasa hukumnya, Ali Nurdin dan Arif Effendi, menguraikan bahwa kesalahan subjek dalam permohonan Pemohon lantaran menarik KPU Republik Indonesia (RI).

"Salah subyek karena subyeknya itu KPU RI, bukan KPU Cirebon," ujar Ali Nurdin di hadapan Majelis Panel Hakim 1.

Selain salah subjek, Termohon juga menyebut bahwa permohonan dalam perkara ini salah objek alias error in objecto. Hal itu lantaran Pemohon menuntut berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara sebagai objek, bukan Keputusan KPU.

Sedangkan mengenai pokok-pokok permohonan yang didalilkan Pemohon, Termohon menyoroti soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Termohon menilai bahwa pelanggaran TSM bukanlah kewenangan MK, melainkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Terhadap tuduhan ini adalah tidak berdasar karena TSM bukanlah kewenangan Mahkamah. Lagi pula terkait dengan tuduhan TSM ini tidak ada rekomendasi sama sekali dari pihak Bawaslu. Oleh karena itu, tuduhan ini tidak benar," ujar Arif Effendi.

Tak berbeda jauh, Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 2 Imron dan Agus Kurniawan dalam keterangannya juga menyebut bahwa permohonan Pemohon pada perkara ini error in persona dan error in objecto.

Pihak terkait juga memberikan keterangan bahwa pelanggaran TSM bukanlah kewenangan MK, tetapi Bawaslu. "Pemohon tidak berhak mengajukan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi karena Pemohon mengajukan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 135 A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Fery Ramadhan.

Mengenai pelanggaran TSM, Majelis Panel Hakim sempat mengingatkan para pihak terkait pemaknaan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan agar para pihak jangan sampai berubah-ubah dalam memaknai ketentuan tersebut.

"Nanti ketika duduk di sana (menjadi Pemohon) nanti beda lagi, bahwa TSM menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan MK sudah beberapa kali menjadikan TSM itu mengesampingkan (pasal) 158," ujar Suhartoyo.

Sementara itu, dari Bawaslu Kabupaten Cirebon sebagai Pemberi Keterangan dalam perkara ini menyatakan sudah menerbitkan dua rekomendasi. Keduanya berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye dan Kode Etik KPPS 05 Desa Karangsembung. Dari rekomendasi yang diterbitkan, Bawaslu Kabupaten Cirebon menyebut bahwa seluruhnya sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Cirebon.

"Kita mengeluarkan dua rekomendasi Yang Mulia. Sudah ditindaklanjuti oleh KPU," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Amir Fawwaz.


Baca juga:

Sengketa Pilbup Cirebon: Dugaan Tanda Tangan Palsu


Sebelumnya di dalam permohonannya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana telah membacakan permohonannya pada persidangan Rabu (8/1/2025). Secara garis besar, Pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dan dugaan pelanggaran TSM. Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Cirebon 325/PL.01.8-BA/3209/2/2024 tanggal 5 Desember 2024 Tentang Penetapan Perolehan Hasil Suara pemilihan Calon Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 batal dan tidak sah.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi