Cawabup Bogor Musyafaur Rahman Tetap Ingin Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada
JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 02 Musyafaur Rahman berharap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 tetap disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dikonfirmasi oleh yang bersangkutan secara langsung dalam Sidang Lanjutan PHPU Bupati Bogor Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (17/1/2025). Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Musyafaur menegaskan tidak pernah mencabut permohonan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu.
“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya. Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” jelas Musyafaur.
Terhadap dinamika yang terjadi pada permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Ketua MK Suhartoyo memberikan nasihat kepada Pemohon dan kuasanya bahwa sebuah permohonan PHPU Bupati seharusnya diajukan oleh pasangan calon.
“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya. Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Pada persidangan ini, Pemohon bersikap untuk tetap melanjutkan permohonannya. Mengenai syarat lainnya terhadap pemenuhan pengajuan perkara ini, Pemohon menyerahkan kepada Majelis Sidang MK. Terhadap jawaban ini, Ketua MK Suhartoyo mempersilakan kepada Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk memberikan ruang jawab atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada permohonan yang telah diajukan pada MK.
Hanya Pemberitaan Media Online
KPU Kabupaten Bogor melalui Hijriansyah Noor selaku kuasa hukum membantah dalil-dalil penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 01. Soal pembagian satu sepeda motor Nmax kepada setiap kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor dengan menggunakan anggaran APBD tersebut tidak benar adanya. Di samping itu, atas persoalan ini Termohon tidak menerima rekomendasi Bawaslu tentang adanya pelanggaran sebagaimana disebutkan Pemohon tersebut.
“Terlebih Pemohon hanya mengutip dari pemberitaan media online, yang tentu saja tidak berdasar hukum,” jelas Hijriansyah menjawab dalil permohonan Pemohon dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bogor Tahun 2024.
Bentuk Kerja Sama Pihak Terkait
Sementara Herdiyan Nuryadin selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi (Pihak Terkait) menerangkan terhadap dalil pelanggaran pilkada yang diutarakan Pemohon adalah tidak benar. Sebab, pada permohonannya Pemohon tidak menjelaskan bentuk kerja sama antara Pihak Terkait dengan Termohon dalam melakukan pelanggaran yang. Bersifat TSM tersebut.
“Dalam permohonannya Pemohon tidak menjelaskan apa hubungan dan sejauh mana korelasinya antara pelanggaran yang dituduhkan dengan hasil perolehan suara Pemohon atau Pihak Terkait yang mempengaruhi hasil perolehan suara dan dapat dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon,” terang Herdiyan.
Selisih Surat Suara
Sedangkan Bawaslu dalam keterangan yang disampaikan oleh Ridwan Arifin menerangkan mengenai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 pada tingkat kabupaten. Pada 5 Desember 2024 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kab. Bogor, terdapat selisih surat suara yang diterima pada pemilihan di 37 kecamatan yang dibacakan dari hasil pembacaan Model D.Hasil Kecamatan.
“Terhadap selisih suara, baik kelebihan maupun kekurangan surat suara ini, sudah diselesaikan dalam D.Model Kejadian Khusus,” jelas Ridwan selaku Ketua Bawaslu Kab. Bogor.
Baca juga:
Bayu-Mus Cabut Permohonan Sengketa Pilbup Bogor
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (8/1/2025) lalu, pada permohonannya Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 4234 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 21.11 WIB, ke MK. Dalam permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, mendalilkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi adalah 1.559.328 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 599.453 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 959.875 suara atau senilai deegan 45% dengan total suara sah mencapai 2.158.781 suara.
Menurut Pemohon perolehan suara yang didapatkan lawannya akibat adanya keterlibatan curang dari Termohon selaku penyelenggara pemilihan, Bawaslu Kab. Bogor, camat, kepada desa yang mengarah pada tindakan-tindakan yang memenuhi unsur yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dengan beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam beberapa fakta di lapangan. Di antaranya dalam penyelenggaraan pemilu, Termohon melalui KPPS tidak bersifat netral dan terang-terangan berpihak pada Paslon Nomor Urut 01; keterlibatan ASN dan Kepala Desa untuk pemenangannya yang terjadi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 12 September 2024 dari berbagai media.
Baca juga:
Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi