KPU Kabupaten Tasikmalaya: Periode dan Masa Jabatan Ade Sugianto Tak Langgar Aturan
JAKARTA, HUMAS MKRI - Periode dan masa jabatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya tidak menjadi suatu permasalahan. Hal ini disampaikan dalam persidangan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (17/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, berlaku sebagai Pemohon ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Kemudian untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Sedangkan KPU Tasikmalaya menjadi Termohon dalam perkara ini.
Adapun penjelasan terkait periode dan masa jabatan diberikan untuk menjawab dalil permohonan yang disampaikan Pemohon pada persidangan sebelumnya. Pada persidangan kali ini, KPU Tasikmalaya menyampaikan sikapnya, yakni mengikuti penghitungan periode dan masa jabatan bupati berdasarkan tanggal pelantikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Jadi, sikap KPU merujuk kepada PKPU sebagai hukum positif. Yang dihitung adalah sejak pelantikan, jadi yang berlaku adalah sejak pelantikan," ujar Ali Nurdin, kuasa hukum KPU Tasikmalaya di dalam persidangan.
Secara rinci, Ali menjelaskan bahwa masa jabatan Pihak Terkait, yakni Ade Sugianto pada periode pertama, terhitung sejak 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021 atau selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Sedangkan periode kedua, tidak terdapat persoalan, yakni berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021.
Baca juga:
Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya juga menegaskan tidak terdapat permasalahan mengenai periode dan masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya. Dengan demikian, Pihak Terkait memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.
Persoalan masa jabatan pada tahun 2016, di mana Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lantas menjadikan Ade Sugianto yang Wakil Bupati menjadi Bupati. Hal itu menurut Pihak Terkait, tercermin dari tidak adanya surat keputusan (SK) yang menyatakannya menjadi Bupati maupun Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
"Jadi sampai periode 5 September ke 3 Desember tidak ada Surat Keputusan dari Kemendagri yang mengatakan Ade Sugianto sebagai Plt, tetap sebagai Wakil Bupati. Dan itu semua surat usulan dari DPRD kemudian Gubernur Jawa Barat, semua nomenklaturnya adalah Wakil Bupati," ujar Tanda Perdamaian Nasution, kuasa hukum Pihak Terkait di dalam persidangan.
Dari jawaban yang disampaikan Termohon dan Pihak Terkait, keduanya sama-sama di dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan benar dan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pemberi Keterangan, menegaskan bahwa tidak ada pelaporan mengenai permasalahan periode dan masa jabatan. Dari hasil pengawasan pula, Bawaslu Tasikmalaya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
"Terkait dengan periodisasi, tidak ada laporan. Tidak ada rekomendasi. Intinya hasil pengawasan kami, bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati," tegas Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Juanda di persidangan.
Baca juga tautan:
Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi