KPU Kabupaten Bandung: Tak Ada Rekomendasi Bawaslu untuk Mendiskualifikasi Dadang Supriatna
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan menegaskan tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 02 Dadang Supriatna (Pihak Terkait). Oleh karenanya, Kabupaten Bandung (Termohon) tidak dapat mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2024, sebagaimana permintaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan (Pemohon).
Demikian jawaban KPU Kabupaten Bandung (Termohon) yang disampaikan kuasa hukumnya, La Radi Eno dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (17/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bandung Tahun 2024 ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan (Pemohon) ini, Termohon menjawab penggunaan logo milik pribadi Pihak Terkait yang bersifat menguntungkan dirinya yang dijadikan logo kampanye. La Radi Eno menjawab pada rentang waktu Juni tersebut, Termohon berfokus pada agenda tahapan pemilihan, mulai dari pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; melakukan pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilih; melakukan pemenuhan persyaratan dukungan bagi paslon perseorangan. Sehingga Termohon tidak mengetahui permasalahan logo kampanye yang disebutkan Pemohon pada PHPU Bupati di MK ini. Ditambah pula, Termohon tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu sehubungan dengan logo Paslon nomor urut 02 ini.
“Pada intinya kami tidak ada atau tidak menerima adanya rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu, hanya saja kami mendapatkan undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon. Hasil persidangannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil tidak terpenuhi, yakni tidak memenuhi legal standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu,” terang La Radi Eno menjawab pertanyaan Ketua MK perihal perkara Pemohon yang diajukan hingga ke PT TUN Jakarta..
Tidak Pengaruhi Pilihan
Donal Fariz selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam persidangan memberikan keterangan tentang logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.
“Terlebih lagi, Pemohon tidak dapat membuktikan tentang logo, yang pada faktanya tidak mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap Pihak Terkait,” terang Donal.
Imbauan Bawaslu
Bawaslu dalam Kabupaten Bandung dalam keterangannya di persidangan menjelaskan ihwal pelantikan sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang dinilai merugikan Pemohon. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan pada 22 Maret 2024 Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengeluarkan surat pembatalan pelantikan pejabat. Sehingga berdasar penelusuran Bawaslu Kabupaten Bandung atas dibatalkannya pelantikan tersebut, maka permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Bawaslu telah melakukan imbauan dengan mengeluarkan formulir pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang pada pokoknya permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materil,” ungkap Kahpiana.
Baca juga:
Sahrul-Gun Gun Persoalkan Penggantian Pejabat Sebelum Pilbup Bandung
Sebelumnya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan (Pemohon) mendalilkan tindakan pergantian pejabat yang dilakukan Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 02 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam sidang Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Bambang Wahyu Ganindra selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016. Pemohon mendalilkan, selaku Petahana Bupati Bandung, Cabup Paslon 02 paham konsekuensi pelanggaran atas pasal tersebut. Sehingga patut dikenai sanksi pembatalan dari pencalonannya sebagaimana perintah Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016. Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati.
Selain itu, sambung Bambang, Cabup Paslon 02 juga menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada. Sejak 19 Juni 2024, Cabup 02 yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada pilkada 2024, artinya waktu tersebut adalah tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb. Di samping itu, pelanggaran lainnya yang juga didalilkan dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 yakni hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian pihaknya juga hadir tanpa hak/undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.
Baca juga:
Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jawaban KPU Kabupaten Bandung (Termohon)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi