Dukung Mendukung Kepala Kampung dalam Pilkada Teluk Wondama
JAKARTA, HUMAS MKRI - Keterlibatan kepala kampung menjadi satu dari beberapa dalil permohonan Perkara Nomor 127/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2024. Permohonan ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 2 Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui.
Permohonan dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025). Persidangan di Majelis Panel Hakim 1 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Anthonius A Marani.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Heru Widodo dan Handri Piter Poae menjelaskan, keterlibatan kepala kampung dimaksud, di antaranya terjadi di Kampung Ambumi, Distrik Kuri Wamesa, di mana secara terbuka mengkampanyekan Pihak Terkait. Pemohon menyampaikan bahwa peristiwa tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum dan memperoleh putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Ini oleh Bawaslu diteruskan ke Gakkumdu dan ditetapkan P21, kemudian sudah disidangkan dan mendapat hukuman pidana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," ujar Handri di persidangan.
Peristiwa serupa juga menurut Pemohon terjadi di Distrik Rasiei, di mana Kepala Kampung Tandia mendukung Pihak Terkait. Namun di distrik tersebut, Pemohon menyebut bahwa sang kepala kampung melakukan money politics atau politik uang untuk memenangkan Pihak Terkait.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, sehingga dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
Tak hanya keterlibatan kepala kampung, dalam permohonannya, Pemohon juga mendalilkan mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang dijadikan saksi oleh Pihak Terkait. "ASN itu atas nama Chorneles Waromi yang mendapatkan mandat dari Paslon Nomor Urut 1 sebagai saksi di tingkat distrik," ujar Handri.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan adanya perangkat desa aktif yang diberikan mandat sebagai saksi di TPS 1 Kampung Simiei, Distrik Kuri Wamesa.
Kemudian terkait ASN, Pemohon juga mendalilkan soal Plh Sekretaris KPU Teluk Wondama yang disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan Pihak Terkait, yakni Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1. Menurut Pemohon, Plh Sekretaris tersebut terlibat dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan proses pemilihan, seperti perumusan materi debat publik, bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sirekap, sosialisasi, dan sebagainya.
Sedangkan terkait prosedural, Pemohon mendalilkan pelanggaran yang dilakukan Termohon di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Di antara pelanggaran prosedural itu, terdapat perbedaan penggunaan hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah di TPS 1 Wasior.
"Yang semestinya terhadap jumlah pengguna hak pilih harus sama atau bersesuaian dengan jumlah suara sah dan tidak sah," katanya.
Dari dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon kemudian mencantumkan di dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2024. Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama 2024.
Selain itu, pemungutan suara ulang (PSU) turut dimohonkan dalam petitum pemohon. PSU diminta di beberapa TPS, yakni: TPS 1 Wasior Satu, TPS 2 Wasior Satu, TPS 3 Wasior Satu, TPS 4 Wasior Satu, TPS 5 Wasior Satu, TPS 6 Wasior Satu, TPS 7 Wasior Satu, TPS 1 Kampung Simiei, TPS 1 Kampung Ambumi, TPS 1 Kampung Yerenusi, dan TPS 1 Kampung Tandia, "Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung mulai hari putusan diucapkan," kata Handri Piter Poae, Kuasa Hukum Pemohon.
Baca tautan: Perkara Nomor 127/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi