Manipulasi Data Pemilih dan Dukungan Kepala Desa dalam Pilkada Kolaka Utara

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara menyebut manipulasi data pemilih dalam dalil permohonannya. Hal itu diungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025). Perkara ini disidangkan di Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Nomor Urut 2 Sumarling dan Timber. Diwakili kuasa hukumnya, Irwan Muin dan Andi Jaya Adiputra, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara telah memanipulasi data pemilih tambahan di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal demikian menurut Pemohon, terlihat dari perbandingan Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS-TPS dengan data pemilih DPT di website DPT Online. Dari perbandingan itu, ditemukan pemilih-pemilih yang memilih di TPS menggunakan KTP elektronik dalam daftar hadir pemilih tambahan.

"Padahal mereka terdaftar dan beralamat di TPS lain atau dalam wilayah kabupaten lain atau wilayah provinsi lain, serta tidak terdaftar dalam DPTb dan/ atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan atau pemilih pindahan," kata Irwan.

Selain data pemilih tambahan, Pemohon juga menyebut bahwa manipulasi dilakukan terhadap data pemilih khusus pada enam TPS. Menurut Pemohon, perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 50, 51, 52 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Ketidakprofesionalan Termohon dalam perkara ini juga disebut-sebut tercermin dari tidak terselenggaranya pemungutan suara ulang yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka Utara. Surat Rekomendasi Bawaslu yang dimaksud, terbit dengan nomor 214/PP.00.02/K.SG0S/12/2024 pada4 Desember 2024.

"Rekomendasi di TPS 001 Desa Ulu Wawo Kecaatan Wawo. Tidak dilaksanakan tanpa alasan," ujar Irwan.

Tak hanya dari sisi Termohon, Pemohon juga mendalilkan mengenai Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Nomor Urut 3 Nur Rahman Umar dan Jumarding yang menjabat Bupati Kolaka Utara pada periode sebelumnya. Menurut Pemohon, hal itu mengarahkan kepada terlibatnya puluhan kepala desa, kepala dinas, camat, kepala sekolah, dan ASN lainnya. Tindakan para kepala desa yang dianggap tidak netral pun telah masuk ke dalam ranah pidana, sehingga beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masifnya keterlibatan serta tidak netralnya kepala-kepala desa dengan mendukung dan mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor Urut 3, sehingga para kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Irwan.

Status para kepala desa yang menjadi tersangka itu kemudian diperdalam oleh Majelis Panel Hakim. Majelis meminta perkembangan terkait proses perkara para kepala desa tersebut untuk dilampirkan dalam bukti-bukti oleh Pemohon.

"Sampai sekrang statusnya masih tersangka atau sudah ada tindak lanjut dari Gakkumdu? Nanti di persidangan berikutnya dipertegas bukti-buktinya, progres perkara-perkara yang berkaitan dengan 6 kepala desa itu," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan di persidangan, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi Pihak Terkait dari Pilbub Kolaka Utara. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024.

Pemungutan suara ulang pun turut dimohonkan dalam petitum perkara ini untuk beberapa TPS: TPS 001 Desa Ulu WawoKecamatan Wawo, TPS 001 Desa Pakue Kecamatan Pakue Utara, PS 001 Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah, TPS 001 Desa Teposua Kecamatan Pakue Utara, TPS 001 Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih , TPS 002 Desa Lapolu Kecamatan Tiwu, TPS 001 Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah, TPS 002 Desa Majapahit Kecamatan Pakue Tengah, TPS 002 Desa Tinuna kecamatan Porehu, TPS 001 Desa Tinuna Kecamatan Porehu, TPS 002 Desa Bangsala Kecamatan Porehu, TPS 002 Desa Batu Ganda Kecamatan Lasusua, TPS 001 Desa Totallang Kecamatan Lasusua, dan TPS 002 Desa Meeto Kecamatan Kodeoha.

"Dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Nur Rahman Umar dan Jumarding," kata Andi Jaya Adiputra, Kuasa Hukum Pemohon.

 


Baca tautan: Perkara Nomor 153/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi