Calon Petahana Dituding Memanfaatkan Program dan Fasilitas Pemkab Muna

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perdana Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2024. Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan digelar oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pada Rabu (15/1/2025) di Gedung I MK.

Dalam persidangan, Majelis Panel memberikan kesempatan kepada Pemohon, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan untuk membacakan permohonannya. Perkara ini sendiri mendudukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna sebagai Termohon. Sedangkan sebagai Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 1 Bachrun dan La Ode Asrafil.

Sejumlah permasalahan diuraikan dalam pokok permohonan. Di antaranya, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam menggalang dukungan untuk Pihak Terkait sebagai petahana.

Mengenai itu, Pemohon menyebutkan adanya rapat pembentukan tim pemenangan Pihak Terkait di Aula Kantor Bupati Muna. Rapat tersebut menurut Pemohon, dihadiri guru PAUD, SD, SMP, dan Kepala Puskesmas. Selain rapat, Pemohon juga menyoroti adanya arahan dari seorang Kepala SD kepada para guru untuk mendukung Pihak Terkait.

Terkait pengerahan ASN pula, Pemohon turut mendalilkan adanya pengumpulan uang oleh sejumlah camat, lurah, dan Kepala Puskesmas untuk keperluan Pihak Terkait. "Bahwa adanya sejumlah camat, lurah, Kepala Puskesmas sebagai donatur untuk melakukan politik bagi-bagi uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon petahana," kata Aswan Asku, kuasa hukum Pemohon di dalam persidangan.

Masih terkait ASN, dalam permohonan perkara ini juga disebutkan soal adanya Grup Whatsapp yang berisi para pejabat di lingkungan Pemkab Muna yang dilantik pada 6 Juni dan 12 Juli 2024. Pejabat yang dilantik tersebut berjumlah 52, terdiri dari 31 Pejabat Eselon II serta 21 Pejabat Administrator dan Pengawas.

Menurut Pemohon, Grup Whatsapp yang berisi para pejabat tersebut diberi nama akronim dari Paslon Nomor Urut 1.

"Mutasi 31 pejabat tadi Yang Mulia ada di dalam Grup Whatsapp Bahtera namanya. Ini akronim dari pasangan nomor urut 1. Di dalam grup tersebut terdapat 15 kepala dinas yang masuk dalam pelantikan di 6 juni 2024 tadi," kata Aswan.

 

 

Pemanfaatan Program dan Fasilitas Pemkab Muna

 

Pihak Terkait sebagai petahana dinilai Pemohon telah memanfaatkan sejumlah program dan fasilitas Pemkab Muna pada masa kampanye. Di antara yang dimanfaatkan, program pendistribusian 32 ribu ton bibit jagung untuk tujuh kecamatan: Tongkuno, Kabawo, Kontukowuna, Watopute, Kabangka, Parigi, dan Bone.

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan, di antaranya speed boat milik Pemkab Muna untuk mobilitas kampanye di beberapa wilayah. Fasilitas lain yang dimanfaatkan Pihak Terkait menurut Pemohon ialah Rumah Jabatan Wakil Bupati Muna.

"Calon petahana menggunakan fasilitas Rumah Jabatan Wakil Bupati sebagai tempat quick count atau hitung cepat perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna yang saat itu dihadiri oleh jajaran pejabat eselon termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Muna," katanya.

Kemudian Pemohon juga menyebut bahwa Pihak Terkait memanfaatkan masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut Pemohon, mereka dikumpulkan untuk diarahkan memilih Pihak Terkait dalam Pilbup Muna 2024.

 

 

Keterlibatan Termohon

Pemohon dalam perkara ini juga mendalilkan keterlibatan Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Muna yang dinilai berpihak kepada Pihak Terkait. Keberpihakan itu dinilai Pemohon tercermin dari pencetakan buku visi-misi Pihak Terkait oleh Termohon yang menggunakan logo Pemkab Muna. Buku visi-misi  itu sendiri dibagikan saat Debat Peserta Pibup Muna pada 2 November 2024.

Keberpihakan juga dinilai Pemohon terdapat pada baliho yang dicetak Termohon. Baliho yang dimaksud, dipasang oleh anggota PPS dan KPPS di seluruh desa dan kelurahan. Hal yang dipermasalahkan ialah berkaitan dengan isi baliho yang menurut Pemohon terdapat ajakan untuk memilih Pihak Terkait.

 

"Sangat terencana Termohon mencetak baliho atau spanduk dan semua anggota PPS dan KPPS memasang baliho tersebut secara serentak di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Muna pada tanggal 24 November 2024. Dalam baliho tersebut ada bentuk seruan dan ajakan untuk memilih nomor 1," katanya.

Berdasarkan dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon dalam perkara ini melayangkan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi agar membatalkan Keputusan KPU Muna tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang yang hanya diikut sertakan empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.


Baca tautan: Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi