KPU Buton Tengah Disebut Tidak Netral

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin mendalilkan sejumlah kelalaian dan dugaan ketidaknetralan penyelenggara dalam permohonan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah. Permohonan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2024). Persidangan dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Penyelenggara dimaksud yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah yang menjadi Termohon dalam perkara ini. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyebutkan delapan peristiwa kelalaian penyelenggara, dalam hal ini Termohon saat proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pada intinya, kesalahan yang dilakukan Termohon dalam hal ini berkaitan dengan: pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan. Seluruh temuan itu menurut Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan ada satu laporan yang direspons.

Tak hanya itu, Pemohon juga menyebut adanya dugaan ketidaknetralan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Ketidaknetralan itu menurut Pemohon terlihat dari arahan Komisioner KPU Buton Tengah melalui ponsel Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka.

"Adanya arahan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah melalui handphone Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka yang bernama Abdul Haris pada tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Udin selaku PPS Desa Wasilomata Satu agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1," kata Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum Pemohon di dalam persidangan.

Selain itu, Pemohon menyebut status Pihak Terkait sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemohon menilai bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton Tengah bertentangan dengan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pengunduran diri PNS yang mengikuti Pemilihan Umum. Menurut Pemohon, Pihak Terkait semestinya sudah tak berstatus PNS akhir September 2024.

"Namun berdasarkan bukti yang kami dapatkan, Dr Azhari masih menerima gaji untuk Bulan November dan Desember," kata Ade.

Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan mendiskualifikasi Pihak Terkait. Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang. Berdasarkan uraian petitumnya, pemungutan suara ulang diminta dilakukan di beberapa lokasi, yakni: TPS 4 Boneoge Kecamatan Lakudo; TPS 2 Kancebungi Kecamatan Mawasangka; TPS 1, 2, dan 3 Madongka Kecamatan Lakudo; TPS 6 Watulea Kecamatan Gu; TPS 2 Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah; TPS 1 Laibo Kecamatan Mawasangka Tengah; serta TPS 1 Wolando Kecamatan Gu.

 


Baca tautan: Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi