Penjabat Bupati Maluku Tengah Disebut Terlibat Pemenangan Pasangan Cabup

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Maluku Tengah ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Abdul Jabbar selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 50.149 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.

Sementara berdasarkan perhitungan Pemohon, perolehan suara masing-masing paslon adalah Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 54.222 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 53.915 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.

Pemohon menilai selisih suara tersebut terjadi adanya keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Kabupaten Maluku Tengah secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04. Hal ini menurut Pemohon telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina. Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010.  Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada.

“Pelanggaran dan kecurangan terjadi secara masif di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah saat pemungutan dan penghitungan suara sebanyak 423 pemilih,” sebut Abdul membacakan salah satu dalil permohonan dari Ruang Sidang Pleno MK.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 54.222 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 53.915 suara. Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Maluku Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah pada saat pemungutan dan penghitungan suara adalah 423 pemilih.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi