Penggelembungan Suara Hingga Bansos Bagi-Bagi Sarung dalam PHPU Palangka Raya
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi salah satu dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon perkara ini ialah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Nomor Urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata. Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Nomor Urut 2 Fairid Naparin dan Achmad Zaini.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan soal penggelembungan suara yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait secara TSM di 342 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palangka Raya. "Dari total 342 TPS tersebut, telah terjadi penggelembungan surat suara berjumlah 29.578 suara yang seharusnya hanya memperoleh 42.581 suara," ujar Kuasa Hukum Pemohon, B Doni Sulistyo Susilo di dalam persidangan.
Selain penggelembungan suara, Pemohon juga mendalilkan tentang Termohon yang memberikan undangan C6-KWK dalam jumlah banyak kepada Pihak Terkait. Menurut Pemohon, undangan tersebut mestinya dibagikan kepada pemilik hak suara berdasarkan yang tercantum di dalam daftar undangan.
Masih dalam permohonannya, Pemohon juga mendalilkan mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan, mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW. Pemohon menyebut bahwa Pihak Terkait menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye.
"Menggunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai petahana Walikota Palangka Raya dalam hal melakukan intervensi agar setiap kegiatan organisasi pemerintah daerah yang melibatkan publik harus menyertakan Paslon 02, atau istri dari petahana Walikota Palangka Raya sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Kewirausahaan" kata Doni.
Kemudian Pemohon juga menyinggung terkait dugaan money politic atau politik uang oleh Pihak Terkait dalam proses pemilihan. Di dalam proses pemilihan, menurut Pemohon, terdapat pembagian bantuan sosial oleh beberapa instansi pemerintah daerah.
Pembagian bantuan sosial juga disebut Pemohon dilakukan oleh Pihak Terkait menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya. "Sampai membagikan sarung dengan melibatkan unsur ASN mengatasnamakan Paslon 02," ujar Doni.
Dari dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024. Tak hanya itu, Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait.
"Karena terbukti dan sah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata Syaiful Bahri, Kuasa Hukum Pemohon.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi