Alfian-Agati Cabut Perkara PHPU Bupati Kapuas
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1736749552_199e3bf7754eb573f2aa.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kapuas Tahun 2024 pada Senin (13/1/2025) di Gedung I MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Berlaku sebagai Pemohon Perkara Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3 Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas. Adapun untuk Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 1 Muhamad Wiyatno dan Dodo.
Namun di dalam persidangan, Pemohon memilih untuk mencabut permohonannya. Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Darul Huda Mustaqim.
"Ijin Yang Mulia, untuk perkara 186 Kabupaten Kapuas, Pemohon melalui kuasanya hari ini menyampaikan pencabutan permohonan, Yang Mulia," ujar Darul Huda.
Majelis pun memastikan bahwa komposisi tim kuasa hukum Pemohon perkara ini tidak berubah. Begitu dipastikan tidak berubah, surat pencabutan pun diserahkan kepada Majelis Panel Hakim 1 dan pencabutan kemudian dipertimbangkan oleh Majelis.
"Baik, jadi 186 dicabut. Nanti kami pertimbangkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, Majelis sempat menerima daftar alat bukti dari Pemohon. Akan tetapi, karena perkara telah dicabut, maka bukti-bukti tersebut dianggap tidak lagi relevan.
Baca tautan: Perkara Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Praktik Jual Beli Suara dan Bencana Banjir Jadi Dalil PHPU Bupati Kapuas
Sebagai informasi, dalam dokumen perbaikan permohonannya, Pemohon mengajukan petitum yang meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis mmemerintahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk melakukan pemungutan suara ulang, "Di seluruh TPS se-Kecamatan Selat, Mantangai, dan Tamban Catur," sebagaimana tertera dalam dokumen perbaikan permohonan.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi