Sengketa Pilbup Cirebon: Dugaan Tanda Tangan Palsu

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I MK. Sidang Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Permohonan PHPU Bupati Cirebon ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Faozan TZ. Sedangkan Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 2 Imron dan Agus Kurniawan.

Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana (Pemohon) dalam permohonannya mendalilkan kejanggalan peserta pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Cirebon. Di antara kejanggalan itu, Pemohon mengaku menemukan bukti tanda tangan palsu. Menurut Pemohon, daftar absensi di berbagai TPS diduga dipalsukan dengan pola tanda tangan yang sama, "Misalnya diparaf atau digaris lurus atau strip," ujar Faozan saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya peserta pemilih yang terdata sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan sedang tidak berada di Indonesia saat penyelenggaraan Pilkada. Terkait itu, Pemohon mengaku menemukan bukti terdapat tanda tangan para PMI tersebut di dalam daftar hadir TPS.

Dari temuan tanda tangan palsu itu, Pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Dugaan manipulasi tanda tangan ini disebut Pemohon merupakan bagian dari pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Diduga penyelenggara pemilihan di tingkat TPS melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan daftar hadir dan diduga pemalsuan tanda tangan daftar hadir secara masif, kurang lebih sekitar 600 TPS yang tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon," kata Faozan.

Tak hanya tanda tangan, Pemohon juga mendalilkan dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon dalam perkara ini, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Perbuatan demikian, menurut Pemohon telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon 325/PL.01.8-BA/3209/2/2024 tanggal 5 Desember 2024 batal dan tidak sah.


Baca juga:

Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025


 

Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi