Pemohon Ingin Ada Pilihan Kotak Kosong Meski Lebih dari Satu Paslon Kepala Daerah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga warga Jakarta dalam permohonan pengujian undang-undang dalam Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024 menginginkan adanya pilihan kotak kosong meskipun terdapat lebih dari satu pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, menurut mereka, pilihan pasangan calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 tidak sesuai kehendak para Pemohon.

“Pemilih tidak mempunyai pilihan terhadap pasangan calon yang lebih dari satu. Para Pemohon merupakan warga DKI Jakarta disuguhkan tiga pasangan calon yang tidak mempresentasikan aspirasi sebagai warga DKI Jakarta sehingga para Pemohon tidak mempunyai pilihan,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Zaid Mushafi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (25/09/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Karena itu, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Norma pasal tersebut mengatur tentang adanya pemuatan satu kolom kosong yang tidak bergambar bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon.

Sementara, para Pemohon menginginkan adanya ketentuan pemuatan satu kolom kosong atau lebih dikenal kotak kosong diberlakukan juga bagi pemilihan yang diikuti lebih dari satu paslon. Penetapan pasangan calon pada pemilihan lebih satu paslon dilakukan apabila paslon terpilih memperoleh suara tertinggi, termasuk harus mengalahkan kolom kosong yang tidak bergambar dari suara sah.

Menurut para Pemohon, pemberian kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memberikan suara pada kolom/kotak kosong merupakan pelaksanaan dari jaminan hak untuk memilih sekaligus jaminan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang dijamin Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pilihan alternatif kolom/kotak kosong baik dalam pemilihan yang satu paslon atau banyak paslon sangat mendesak untuk diberlakukan untuk menjamin hak-hak pemilih agar kehidupan demokrasi lebih sehat dan kompetisi lebih terbuka termasuk legitimasi kepala daerah lebih kuat.

Nasihat Hakim

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Menurut Saldi, para Pemohon tidak menguraikan dengan jelas terkait pasangan calon kepala daerah yang dianggap tidak memenuhi aspirasi atau kehendak masyarakat.

“Bagaimana kami yakin bahwa aspirasi Saudara itu tidak tertampung dengan calon yang ada karena itu yang digunakan basis argumentasinya,” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon mempunyai kesempatan selama 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. Berkas perbaikan permohonan paling lambat diterima Mahkamah pada 8 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. (*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Tiara Agustina

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi