KPU Bantah Tuduhan Tidak Laksanakan PSU di Rokan Hulu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif untuk Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait hasil pemilihan Anggota DPRD Dapil Rokan Hulu 3 Provinsi Riau kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang, Gedung MK pada Selasa (13/8/2024). Sidang kali ini beragenda mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tersebut, KPU yang diwakili kuasa hukumnya Bowie Haraswan menyampaikan terhadap dalil permohonan yang menyatakan Termohon tidak melaksanakan pemungutan suara ulang di 31 TPS Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan tidak melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap, adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada dan haruslah dikesampingkan.
“Faktanya Termohon telah melaksanakan pemungutan suara ulang di 31 TPS sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi di masing-masing TPS yakni, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47. Berdasarkan pada Data yang sudah dilakukan Pemutkhiran terlebih dahulu,” tegas Bowie.
Menurut Bowie, suara Pemohon merupakan suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa proses pemungutan suara ulang di 31 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu itu merupakan pelaksanaan dari perintah Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 6 Juni 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bowie menjelaskan, sebelum dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Termohon terlebih Dahulu menerbitkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Pada kesempatan yang sama, PDIP sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Rido Hidayat selaku kuasa hukum dalam persidangan menegaskan, dalil Pemohon yang mendalilkan bahwa Termohon tidak menjalankan Putusan MK Nomor 247-01-04- 04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024 dan dalil yang mendalilkan bahwa Termohon tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan UU 7/2017 adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ngada.
“Menurut Pihak Terkait, Termohon telah menjalankan apa yang diperintahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 247-01-04- 04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024 dan telah sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, dimana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu berjalan dengan baik dan lancar,” sebutnya.
Sedangkan Bawaslu dalam keterangan yang disampaikan oleh Indra Khalid Nasution yang merupakan Anggota Bawaslu Riau menyampaikan berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS (PTPS) pada 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu pada pokoknya menerangkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
Baca juga: Partai Golkar Pertanyakan KPU Tak Laksanakan PSU di Dapil Rokan Hulu 3
Sebelumnya, Pemohon menyebut Termohon (KPU) tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pemohon mendalilkan KPU tidak menjalankan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut. Termohon dinilai tidak melakukan verifikasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebelum dilakukannya Pemutakhiran Data yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3.
Pemohon menilai KPU tidak melibatkan Pemohon dalam melakukan pemutakhiran data serta tidak meminta tanggapan dari Pemohon ataupun melakukan verifikasi DPT. Seharusnya selama penyusunan Daftar Pemilih Baru, Pengawas Pemilihan, Calon Legislatif maupun Tim Kampanye berhak memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Terbaru setelah Pemutakhiran Data dilakukan.
Selain itu, Termohon sebagai Pihak Penyelenggara (PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Rohul) seharusnya bisa berkoordinasi dengan baik dengan pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang serta dapat mengikuti dan melaksanakan amar putusan Mahkamah dan Petunjuk dari KPU RI.
Oleh karenanya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Pemilihan Suara Ulang kembali, dengan alasan Termohon tidak menjalankan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 6 Juni 2024 yang telah diperintahkan oleh Mahkamah yang tentunya hal sangat merugikan Pemohon dalam perolehan suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi