Stefanus Donny : Beraktivitas Aman Masa Pandemi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Jumat (11/12/2020) secara virtual. Dalam kegiatan ini, hadir Koordinator Operasional RS Darurat Wisma Atlet Kolonel Ckm Stefanus Donny dalam materi diskusi berjudul “Pencegahan Penyebaran Covid-19”. Pada kegiatan yang diikuti sejumlah 228 peserta yang terdiri atas pegawai dan karyawan MK ini, Donny mengajak peserta kegiatan untuk mengenal lebih baik upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja, ruang publik, dan rumah. 

 

Donny memaparkan Covid-19 berawal dari terpaparnya penduduk China pada akhir 2019 lalu, kemudian pandemi ini menyebar ke Indonesia pada Maret 2020. Atas permasalah ini, pada 27 Maret 2020 secara resmi didirikan RS Darurat Wisma Atlet untuk menangani pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Lebih jauh Donny mengungkapkan bawah Covid-19 adalah pandemi yang lebih ringan dari segi gejala, namun sangat cepat dalam persebarannya. Penularannya, sambung Donny, dapat dari benda-benda yang dipegang, lalu setiap pribadi memegang sendiri. Untuk itu, adanya anjuran sesering mungkin mencuci tangan dengan benar adalah langkah awal guna mencegah diri terpapar dari virus tersebut. Selain itu, penularan pandemi ini juga dapat pula dari orang ke orang karena  droplet dari cairan dari mulut yang membawa virus. Sehingga penggunaan masker dan menjaga jarak adalah tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah setiap orang tertular atau menularkan Covid-19. 

 

“Jadi agar tetap aman pada masa pandemi ketika harus melakukan perjalanan ke dan dari tempat kerja maka harus di pastikan diri dalam keadaan sehat, gunakan masker, dan unutk di tempat kerja gunakan siku saat membuka atau menekan lift, menggunakan masker, dan menjaga jarak minimal 1 meter karena daya droplet. Sedangkan untuk area publik, tetap terapkan 3M,” jelas Donny dalam kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dari Geduang MK. 

 

Pencegahan di Lingkungan Masyarakat

Selanjutnya, Donny mengatakan tim penanganan penyebaran Covid-19 yang ada di Wisma Atlet tempatnya ditugaskan dalam upaya penanggulangan pandemi melakukan usaha berupa menurunkan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan, dan mencegah penyebaran virus. Intinya, sambung Donny, pihaknya melakukan usaha mencegah pasien dari ringan atau sedang ke berat, mengingat begitu banyaknya pasien baru yang masuk dan bahkan selalu lebih banyak pasien baru yang masuk dibandingkan yang keluar dari wisma atlet. 

 

Untuk itu, Donny berpesan bahwa dalam rentang waktu awal terjangkitnya Covid-19 di Indonesia, khusunya di DKI Jakarta adanya kegiatan yang dilakukan masyarakat dari rumah sangat berpengaruh terhadap jumlah pasien yang terkonfirmasi Covid-19. Menurut Donny, ketika memasuki masa liburan maka kasus positif pada usia produktif kembali meningkat. Disinyalir hal ini akibat tingginya aktivitas masyarakat di luar. “Maka stay at home sangat berpengaruh dan menjadi perhatian dalam mencegah penyebaran virus ini,” ujar Donny. 

 

Dengan demikian, untuk mencegah persebaran Covid-19 ini Donny mengharapkan hal pokok yang harus dilakukan masyarakat adalah 3M, yakni mencuci tangan dengan benar, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Adapun ketika berada di dalam rumah atau di sekitar lingkungan tempat tinggal diharapkan masyarakat dapat membersihkan rumah dengan desinfektan secara rutin, terutama terhadap barang-barang yang digunakan rutin dan menjaga daya tahan tubuh serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

 

Sementara untuk panduan jarak sosial di tempat kerja, Donny berpesan agar para pekerja yang harus beraktivitas dalam gedung perkantoran untuk menghindari pertemuan langsung, tidak duduk berdekatan, menunda perjalanan dinas, menjaga jaga jarak 2 meter, membawa makan siang, menghindari tranportasi umum, dan membatasi gathering. Bagi para pekerja yang berada di rumah (work from home/WFH) harus melakukan kegiatan tersebut dengan benar dengan tidak bepergian keluar rumah tanpa adanya kemendesakan untuk keluar rumah, mengoptimalkan sirkulasi udara, menjaga etika batuk dan bersin, memisahkan anggota keluarga jika ada yang sakit guna menghindari penularan pada anggota keluarga yang lain, dan apabila ada keluhan yang dicurigai covid-19, maka diharapkan untuk melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan melalui telemedicine

 

Aturan MK

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini mengatakan MK telah membekali diri dengan berbagai regulasi dalam memutus mata rantai Covid-19. Salah satu instrumen yang dibuat dan dijalankan dengan tujuan agar pegawai di lingkungan MK terhindar dari penyebaran Covid-19 adalah Surat Keputusan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan ini, sambung Guntur, MK menuangkan pembentukan Satgas untuk bekerja dengan semaksimal mungkin untuk penanggulangan persebaran Covid-19. Kemudian hal ini diejawantahkan dalam SOP penanganan Covid-19 yang dibagi menjadi tiga cakupan, yakni SOP penanganan Covid-19 bagi Hakim Konstitusi, Pegawai, dan Mancadaya. 

Dalam skema di lapangan yang dilakukan MK jika ada yang terkonfirmasi positif adalah mengutamakan perlindungan pada subjek atau orang dengan langsung merujuk dan mendampingi ke wisma atlet dan/atau isolasi mandiri. Sedangkan dalam rangka memperkuat imunitas bagi seluruh pegawai, MK memberikan multivitamin dan berbagai peralatan perlengkapan kesehatan lainnya guna mendukung pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. 

 

Selanjutnya, MK juga melakukan 3T yakni testing, tracing, treatment dan melakukan sosialisasi 10 butir protokol kesehata di lingkungan MK. Terkait dengan tugas dan kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, Guntur secara tegas menyampaikan kepada publik untuk mematuhi serta menjalankan mekanisme penerapan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Sebagi contoh, Guntur mengilustrasikan beberap mekanisme penerimaan Pemohon atau pencari keadilan yang hendak memasuki kawasan Geduang MK. 

 

“Siapa pun yang memasuki gedung MK, akan diawali dengan pengukuran suhu dan melakukan penyemprotan desinfektan guna mencegah tersebarnya virus tersebut di Gedung MK. Untuk setiap 2 jam persidangan maka akan dilakukan pula jeda waktu untuk pnyemprotan area-area publik. Dan hal terpenting lainnya adalah mengingatkan seluruh pegawai dan pengunjung MK untuk menjaga jarak sebagai prasyarat protokol kesehatan,” jelas Guntur. 

 

Usai mendapatkan pembekalan terkait pencegahan persebaran Covid-19, para peserta diskusi daring diperkenankan mengajukan berbagai pertanyaan. Sehingga diharapkan pengetahuan dan wawasan serta pilihan tindakan yang diambil nantinya ketika kondisi terburuk terjadi di MK ataupun di lingkungan sekitar atas persebaran Covid-19, setiap pribadi telah memahami langkah-langkah tepat yang harus dilakukan guna keselamatan bersama. (*)  

 

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari 

 

https://youtu.be/uVOiVQP5dkY

Source: Laman Mahkamah Konstitusi