Ketua MK: Kerjasama MK dengan Perguruan Tinggi Sebagai Implementasi Amanat konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melalui video taping menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan Amad Sudiro sebagai Guru Besar Tetap Universitas Tarumanagara Bidang Ilmu Hukum, di Gedung M Kampus 1 Universitas Tarumanagara (Untar), Sabtu, (17/10). Acara tersebut dihadiri pula oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah.
Lebih lanjut Anwar Usman mengungkapkan, MK telah melakukan sejumlah kegiatan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Untar. Hal ini sebagai bentuk komitmen kemitraan MK dengan dengan dunia kampus.
“Beberapa kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai wujud kerjasama MK dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, adalah, lomba peradilan semu Hukum Acara MK yang memperebutkan Piala Ketua MK,” ujar Anwar dalam video tersebut.
Selain itu, komitmen kemitraan MK dengan perguruan tinggi diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti, penelitian bersama, atau penyediaan bahan-bahan penelitian, bagi para peneliti kampus, yang hendak meneliti putusan MK, atau bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi sarjana atau pasca sarjana, penerbitan jurnal, kuliah umum, magang, seminar, kompetisi atau lomba peradilan semu (moot court competition) tentang hukum acara MK dan berbagai kegiatan lainnya.
“Kerjasama yang dibangun MK, dengan perguruan tinggi, merupakan bentuk implementasi atau pengamalan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Anwar.
Selanjutnya, Anwar juga mengucapkan selamat Dies Natalis ke 61 Universitas Tarumanegara, dan menyampaikan harapannya di masa yang akan datang, sinergitas dan kerjasama antara MK dengan Universitas Tarumanegara dapat ditingkatkan.
Pada acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan itu, Amad Sudiro dalam orasi ilmiahnya berjudul “Transformasi Politik Hukum keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan”, menyoroti perlunya evaluasi terhadap nilai ganti rugi terhadap konsumen jasa penerbangan.
Menurutnya, produsen pesawat seharusnya juga ikut bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen jasa penerbangan, akibat kecelakaan pesawat yang diakibatkan oleh cacat produksi dari suatu pesawat, sebagai bentuk penerapan teori tanggung jawab mutlak, dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi