Mekanisme Pengisian Jabatan Anggota DPRD Masa Transisi Pemilu Serentak 2029 Dipertanyakan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Senin (12/10/2026). Permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Para Pemohon menujikan konstitusionalitas Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang Panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmnic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta. Dalam persidangan, Abril Jang Putri Imansyah selaku kuasa para Pemohon menyatakan bahwa  pengujian kali ini berkaitan dengan masa jabatan DPRD dan mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi perubahan pemilihan umum serentak 2029 atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pada sisi lain, putusan tersebut telah mengubah desain penyelenggaraan pemilihan umum. Setelah pemilihan umum nasional untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, maka pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan hasil pemilihan umum nasional atau setidak-tidaknya dilaksanakan pada 2031. Apabila konstruksi tersebut diterapkan terhadap hasil pemilihan umum Tahun 2024 pada anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maka terdapat persoalan transisional yang tidak dapat diabaikan.

Anggota dewan yang terpilih melalui Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan 5 (lima) tahun sehingga berakhir pada 2029, sedangkan pemilihan umum daerah berikutnya baru akan dilaksanakan pada 2031, sehingga secara konstitusional memerlukan pengaturan transisional. Diterangkan bahwa hingga saat permohonan ini diajukan, para Pemohon melihat belum adanya kejelasan transisi jabatan, apakah tidak akan ada pergantian anggota DPRD baru pada 2029 ataukah digantikan melalui mekanisme kepartaian karena pemilihan baru akan dilaksanakan setelah pemilihan umum nasional 2029.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Muhammad Nazri selaku kuasa para Pemohon.

Apabila tidak terdapat pengaturan transisional yang jelas, maka terdapat setidak-tidaknya dua persoalan hukum yang dapat muncul. Pertama, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2024 berakhir pada 2029 dan tidak terdapat mekanisme pengisian atau perpanjangan yang sah sampai terselenggaranya pemilihan umum daerah, maka terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah. Kedua, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan umum Tahun 2024 diperpanjang sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum daerah, maka diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas mengenai legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut.

Atas persoalan hukum tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji" sehingga menjadi "Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji".

Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/ janji" sehingga menjadi "Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji".

 

Membangun Argumentasi

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel meminta agar para Pemohon menjelaskan beberapa pasal yang menjadi dasar pengujian dalam permohonannya. “Bagaimana membangun argumentasi yang meyakinkan hakim, bukan sekadar pernyataan tetapi ada analisis kalau ada pelanggaran,” jelas Guntur.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para Pemohon untuk menguraikan transisi di negara lain guna meyakinkan hakim. “Ini ada provisi, coba berikan penjelasan dan diperkuat kenapa di negara lain masa transisi itu MK harus masuk, ini perlu dipertimbangkan,” kata Daniel.

Pada akhir sidang, Keyua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Kemudian naskah perbaikan hanya dapat disampaikan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi