Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Pelajari Peran MK sebagai Penjaga Demokrasi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 97 mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa (6/10/2026). Para peserta didampingi Wakil Dekan II Fakultas Syariah, Masrukhin, serta tiga dosen, yakni Darmawan, Irhamnia, dan Deviyana Khoirotul Iswiyah. Dalam kegiatan tersebut, rombongan diterima oleh Analis Hukum Ahli Madya MK Rio Tri Juli Putranto di Aula Gedung I MK.
Dalam pemaparannya, Rio menjelaskan bahwa pembentukan MK dilatarbelakangi oleh perubahan UUD 1945 serta adanya kasus pemakzulan (impeachment) Presiden yang dilakukan dengan alasan politik, serta tidak adanya forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas. “Latar belakang pembentukan MK juga berkaitan dengan banyaknya undang-undang bermasalah tanpa mekanisme constitutional review, konflik antarlembaga negara yang hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden, serta mekanisme pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung yang tidak jelas,” ujar Rio.
Terkait kedudukannya, Rio menerangkan bahwa MK adalah lembaga negara sekaligus pelaku kekuasaan kehakiman setara dengan Mahkamah Agung. “MK merupakan lembaga negara dan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, berupa pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam perkara konstitusional,” ujarnya.
Selanjutnya, Rio menyampaikan landasan hukum kewenangan MK, yakni Pasal 24C UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Rio menyebut MK memiliki empat kewenangan yang bersumber dari konstitusi serta satu kewajiban.
“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelas Rio.
Rio kemudian memperkenalkan hakim konstitusi. Ia menegaskan bahwa hakim MK berbeda dengan hakim Mahkamah Agung, dan menjelaskan komposisinya yang berasal dari tiga unsur. “Hakim konstitusi terdiri atas tiga orang dari Presiden, tiga orang dari Mahkamah Agung, dan tiga orang dari DPR,” ungkapnya.
Ia pun menyebutkan para hakim konstitusi yang saat ini menjabat. Dari unsur Presiden adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Enny Nurbaningsih. Dari unsur Mahkamah Agung adalah Ridwan Mansyur, Liliek Prisbawono Adi, dan Suhartoyo. Adapun dari unsur DPR adalah M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Rio juga menguraikan asas peradilan MK dan dua jenis pengujian undang-undang, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil. Ia menjelaskan perbedaan keduanya dari sisi tenggang waktu pengajuan. “Dalam pengujian formil, permohonan diajukan dalam tenggang waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan dan diputus dalam jangka waktu 60 hari kerja, sedangkan pengujian materiil tidak dibatasi tenggang waktu,” terang Rio.
Mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan, Rio menyampaikan bahwa cakupannya cukup luas. “Pemohon pengujian undang-undang dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, maupun lembaga negara,” ujarnya.
Rio turut memaparkan tahapan persidangan di MK, mulai dari sidang panel, sidang perbaikan, sidang pleno, hingga pengucapan putusan. “Dalam persidangan, MK menggelar sidang panel berupa sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memberikan nasihat perbaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, dilanjutkan sidang perbaikan permohonan. Sidang pleno kemudian mendengarkan keterangan para pihak, saksi atau ahli, dan pihak terkait, hingga pengucapan putusan. Amar putusan dapat berupa permohonan tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan bersyarat, atau dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian,” jelas Rio.
Pada sesi tanya jawab, mahasiswa bernama Dea menanyakan bagaimana evaluasi MK terhadap hasil pemilihan umum serentak dan upaya MK menjaga integritas dalam pemilihan umum. Menanggapi pertanyaan tersebut, Rio menerangkan karakter MK sebagai lembaga peradilan. “MK sebagai lembaga peradilan bersifat pasif, namun walaupun pasif, MK memberikan petunjuk dan evaluasi,” jawab Rio.
Sementara itu, dalam sambutannya, Masrukhin menyampaikan rasa syukur karena rombongannya mendapat kesempatan menyaksikan langsung sidang di MK. “Alhamdulillah kita ada berita gembira untuk menyaksikan sidang di MK,” ujar Masrukhin.
Ia menyebut kunjungan ini sebagai bagian dari upaya mahasiswa mempelajari ilmu teori hukum, khususnya peran MK dalam demokrasi. “Selama ini mahasiswa mempelajari ilmu teori hukum dan MK sebagai penjaga demokrasi, sehingga Fakultas Syariah berkunjung ke MK,” jelasnya.
Masrukhin juga mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut merupakan yang kedua bagi fakultasnya. Pada kunjungan pertama, mahasiswa memperoleh kuliah umum dari salah satu hakim konstitusi. “Kunjungan kali ini merupakan yang kedua. Kunjungan pertama berlangsung pada 2011, ketika mahasiswa mendapat kuliah umum dari Enny Nurbaningsih,” kata Masrukhin. Pada kesempatan itu, ia juga meminta para mahasiswa untuk aktif, interaktif, dan bertanya sebanyak-banyaknya. Moderator kemudian membuka sesi dengan pantun.(*)
Penulis: Ahmad Rozali
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
