Tiga Pemohon Tambahan Tidak Hadiri Sidang UU Minerba

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Permohonan Nomor 344/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bertambah. Dari yang awalnya dua Pemohon, yaitu Advokat Harun Suryadi Ompusunggu dan mahasiswa hukum Kriston Haluya Situmorang, kini tiga warga negara Indonesia lainnya, yaitu Zulfikar Yasin Bahta, Abo Rahman S, dan Kristoforus Toffy bergabung menjadi Pemohon.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (6/10/2026). “Sebelumnya kita ada dua Pemohon, namun ada penambahan tiga orang untuk Pemohon,” ujar Kriston bersama Harun di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Namun, Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan Majelis Panel Hakim mempertanyakan kehadiran tiga Pemohon tambahan tersebut yang tidak terlihat di ruang sidang maupun secara daring. Sedangkan, tiga Pemohon itu tidak saling memberikan kuasa kepada Pemohon lain jika tidak bisa hadir dalam sidang. Dalam hal ini, Suhartoyo juga mempertanyakan keseriusan tiga Pemohon tambahan itu.

“Sekarang karena secara faktual tidak hadir kami nanti akan menilai bagaimana subjek hukum tambahan yang tidak muncul di persidangan ini,” kata Suhartoyo.

Kemudian, Kriston menjabarkan kerugian hak konstitusional yang dialami tiga Pemohon tambahan atas berlakunya pasal yang diuji dalam UU Minerba. Zulfikar disebut secara spesifik mengalami kerugian aktual dan potensial karena daerah tempat tinggalnya di wilayah kepulauan Maluku (termasuk Maluku Utara dan sekitarnya) menjadi objek eksploitasi masif oleh korporasi asing seperti Eramet (Prancis), inchuan Group (China/PT Wanatiara Persada), dan POSCO (Korea). Berlakunya Pasal 6 ayat (3) yang memusatkan penentuan batas nilai investasi asing di pusat, tanpa memperhatikan keadilan daerah, membuat daerah asal Pemohon hanya mendapatkan kerusakan lingkungan dan kehidupan bersosial, sedangkan keuntungan miliaran dolar Amerika Serikat mengalir ke luar negeri grup korporasi asing.

Kriston melanjutkan, Abo Rahman mengalami kerugian konstitusional yang sangat konkret dan langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari (pencari kerja yang kekurangan uang). Di wilayah domisilinya, perusahaan asing PHI Group / Coke Resources (AS/Australia) menguasai konsesi batubara raksasa seluas 9.690 hektar melalui PT Tambang Sekarsa Adadaya (TSA). Akibat Pasal 112 ayat (1) UU Minerba melonggarkan kewajiban divestasi menjadi "berjenjang" tanpa tenggat kaku, pihak asing membiarkan lahan ekstensif tersebut dalam status non-produksi (telantar) demi spekulasi aset di pasar saham global. Praktik penelantaran lahan oleh asing ini menjadi penyebab langsung Abo tetap menganggur dan kekurangan uang. Keterkaitan sebab-akibatnya sangat tegas, jika skema berjenjang ini dibatalkan dan wajib diambil alih 90 persen oleh instrumen negara/daerah, maka tambang wajib beroperasi penuh secara nyata, yang secara penalaran wajar dipastikan membuka lapangan pekerjaan langsung bagi Abo.

Kriston menuturkan Kristoforus secara spasial dan sosial mengalami kerugian konstitusional aktual maupun potensial yang sangat spesifik karena bertempat tinggal langsung di wilayah lingkar tambang proyek strategis nasional yang dikuasai asing. Di wilayah domisilinya, terdapat operasi skala masif Freeport-McMoRan (Amerika Serikat) melalui PT Freeport Indonesia yang mengeksploitasi cadangan tembaga dan emas raksasa di Blok Tambang Grasberg.

Berlakunya Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 2/2025) melahirkan kerugian nyata bagi Kristoforus karena regulasi tersebut memusatkan kontrol pembatasan nilai investasi asing di tangan Pemerintah Pusat tanpa instrumen proteksi yang kuat untuk masyarakat lokal. Akibat kelonggaran skema divestasi saham asing yang dibuat berjenjang dan akomodatif terhadap kapitalisme global, korporasi asing berhasil membukukan pendapatan fantastis mencapai 19,6 miliar dolar Amerik Serikat pada FY2024.

Sebaliknya, Kristoforus dan masyarakat lokal di Mimika justru harus menanggung beban ekologis (degradasi lingkungan hidup), ketimpangan ekonomi, serta terbatasnya ruang partisipasi usaha bagi industri kecil menengah daerah. Dominasi modal asing yang difasilitasi oleh pasal-pasal a quo telah mereduksi hak konstitusional Kristoforus untuk menikmati kekayaan alam Papua demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat lokal sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.


Baca juga: Advokat dan Mahasiswa Menguji UU Minerba Menyoal Batasan Nilai Investasi Asing


Sebagai informasi, Pasal 6 ayat (3) berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.” Pasal 112 ayat (1) berbunyi “Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.”

Para Pemohon berpendapat norma-norma itu memberikan ruang kontraktual yang tidak seimbang, menempatkan negara pada posisi yang lemah dibandingkan korporasi besar, khususnya asing, serta membuka peluang bagi terjadinya kontrak yang timpang di mana keuntungan yang diperoleh negara dan rakyat jauh lebih kecil dibandingkan pihak asing. Dominasi modal asing hingga kurang lebih 75 persen pada kapasitas pemurnian nikel nasional akibat kelonggaran Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1) UU Minerba, tidak hanya menciptakan ketimpangan fiskal, melainkan telah mengancam pertahanan ekonomi nasional (economic security).

Para Pemohon mengatakan penyerahan hak pengelolaan mineral strategis kepada pihak asing melalui mekanisme pasar bebas wajib dipandang sebagai penyimpangan terhadap hukum dasar konstitusi, bukan sebagai praktik hukum yang permanen. Menurut mereka, membiarkan berlakunya ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1UU Minerba tanpa adanya batasan pembatasan modal yang ketat setingkat undang-undang nyata bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Pemerintah Pusat wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah penghasil dalam menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan, dengan ketentuan batas maksimal kepemilikan modal asing paling tinggi adalah sebesar 10% (sepuluh persen)." Mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham hingga mencapai sekurang-kurangnya sebesar 90% (sembilan puluh persen) paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak berproduksi komersial, yang pelaksanaannya wajib diprioritaskan secara berturut-turut kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah sebelum ditawarkan kepada Badan Usaha swasta nasional.”

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan persidangan permohonan ini akan dilaporkan ke hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Isyaiyas Andhito

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 344/PUU-XXIV/2026


 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi